TANGERANG, TintaKitaNews.com — Pekerjaan pengaspalan jalan di Kampung Daraham, RT 04/RW 04, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung Senin (14/9/2026) ini dilakukan langsung di atas permukaan yang masih terpasang paving block serta tanpa papan informasi proyek, memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas konstruksi, transparansi, dan efisiensi anggaran.

Pengaspalan menggunakan hotmix itu dikerjakan tanpa membongkar lebih dulu ubin penutup jalan yang sudah ada. Tidak ditemukan papan proyek yang memuat sumber dana, nama pelaksana, nilai kontrak, maupun jadwal penyelesaian hal yang seharusnya tersedia sejak awal pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui sumber pendanaan kegiatan tersebut. “Kita enggak tahu, Pak. Saya cuma pegawai. Kalau mau lebih jelas, tanya langsung ke mandornya,” ujarnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jambe menyatakan kegiatan tersebut bukan bersumber dari anggaran desa. “Di Desa Jambe tidak ada kegiatan seperti itu. Mungkin itu kegiatan Kecamatan Jambe,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawas lapangan yang dipanggil Jurex menjelaskan papan informasi sebenarnya sudah dibuat namun belum dipasang. Ia merinci volume pekerjaan, yakni untuk panjang total 200 meter – 100 meter selebar 2 meter dan 100 meter lainnya selebar 2,5 meter.

Pegiat masyarakat peduli pembangunan Banten, Sutisna, menilai pelaksanaan tersebut menyimpang dari prosedur standar. Secara teknis, meletakkan aspal langsung di atas paving block sangat berisiko.

“Paving block berfungsi sebagai pelapis permukaan, bukan lapisan penahan beban struktur jalan. Tanpa pemadatan dan pemeriksaan lapisan dasar di bawahnya, aspal yang diletakkan di atasnya sangat rawan retak, bergelombang, bahkan amblas dalam waktu singkat saat menerima beban kendaraan,” paparnya.

Dari sisi anggaran, metode ini dinilai meragukan efisiensinya. Jika paving block masih layak, menutupnya dengan aspal sama saja membuang aset yang masih bisa dimanfaatkan di tempat lain. Jika sudah rusak, seharusnya dibongkar, lapisan dasar diperbaiki, baru diaspal.

“Cara yang dilakukan ini terkesan memaksakan volume pekerjaan tanpa mempedulikan manfaat jangka panjang,” tegas Sutisna.

Ia juga menegaskan ketiadaan papan informasi proyek melanggar prinsip akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui pelaksana, nilai, sumber dana, serta jadwal penyelesaian agar bisa melakukan pengawasan. “Alasan ‘belum dipasang’ tidak bisa diterima, karena papan proyek wajib ada sejak awal pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan publik,” ucapnya.

Seluruh pekerjaan jalan, lanjut Sutisna, harus mengacu pada standar Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Ia meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mencegah pemborosan uang negara maupun penyimpangan prosedur.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi Pemerintah Kecamatan Jambe dan pihak pelaksana untuk memperoleh tanggapan resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, spesifikasi teknis, serta legalitas pelaksanaan pekerjaan tersebut.***