ASAHAN, TintaKitaNews.com – Kuasa hukum dalam perkara sengketa waris tanah Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Kis di Pengadilan Negeri Kisaran meminta ATR/BPN Kabupaten Asahan menghadirkan warkah lengkap penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24/Aek Loba. Permintaan itu menyusul adanya ketidaksesuaian dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut, menjelang sidang Selasa (15/9/2026).
Permintaan warkah ini dipicu Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba Nomor 500.17.2.3/374/AL/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menyatakan desa tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan SHM tersebut. SHM Nomor 24/Aek Loba diterbitkan 14 November 2011 atas tanah seluas 2.414 meter persegi.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H., menegaskan pihaknya tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan transparansi proses administrasi pertanahan.
“Kami hanya meminta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dihadirkan dalam persidangan agar dapat diperiksa dan diuji,” ujar Mangembang Pandiangan.
Ia menambahkan, dalam perkara sebelumnya di PN Tanjung Balai, BPN disebut pernah menunjukkan warkah tersebut, namun belum ditunjukkan sebagaimana diharapkan dalam perkara di PN Kisaran ini.
“Yang kami minta bukan soal melihat sertifikat saja, melainkan ingin mengetahui apa yang menjadi dasar penerbitannya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana prosesnya, dan apakah dokumen yang sedang dipersoalkan tersebut memang terdapat dalam warkah,” lanjut Mangembang.
Gokma Surya P. Pandiangan menegaskan permintaan ini bukan tuduhan terhadap BPN, melainkan upaya mencari kejelasan. “Kalau warkahnya ada, hadirkan. Kalau dokumennya benar, biarkan diuji. Kalau ada perbedaan dengan arsip desa, juga harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan menjadi tanda tanya.”
Selain itu, kuasa hukum meminta Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau dugaan arsip negara yang hilang, guna mencegah terulangnya kembali.
“Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara transparan, termasuk jika ada pihak yang diduga terlibat dalam permainan mafia tanah,” tegas Mangembang. Pernyataan ini disampaikan sebagai permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan adanya pelanggaran.
Seluruh dokumen termasuk Surat Penyerahan/Ganti Rugi 2010, Surat Keterangan Desa 2024, dan warkah pertanahan akan dinilai keabsahannya oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti di persidangan. Hingga berita dimuat, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.
