PEKANBARU, TintaKitaNews.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau bersama tiga organisasi profesi konsultan pajak menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 di Aula Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026). Aturan ini menjadi pedoman baru yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan resmi berlaku sejak 6 Juli 2026, mengatur syarat dan ketentuan pihak yang berwenang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Acara diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari wajib pajak, praktisi perpajakan, akademisi, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di wilayah Riau.
Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana menyampaikan bahwa, penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait ketentuan baru, sehingga mengurangi potensi perbedaan tafsir atau sengketa di lapangan.
“Edukasi ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak. Dengan pemahaman yang searah, potensi sengketa atau perbedaan tafsir dapat ditekan seminimal mungkin. Komunikasi diharapkan akan terjalin lebih baik ke depan antara DJP dengan wajib pajak berkat pemahaman terkait PMK 44 ini,” ujar Hermiana.
Aturan baru ini memperketat persyaratan legalitas pihak yang ditunjuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui surat kuasa khusus. Berdasarkan ketentuan ini, konsultan pajak resmi wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, menjelaskan adanya masa transisi bagi pihak yang selama ini bertindak sebagai kuasa wajib pajak namun belum memiliki izin resmi. “Sampai akhir Desember 2026 mereka masih bisa menggunakan ijazah dan sertifikat brevet pelatihan. Mulai Januari 2027, mereka sudah wajib mengantongi SKT,” tegasnya.
Senada dengan itu, Mantan Ketua IKPI Riau, Vince Ratnawati, menilai aturan sertifikasi ini sebagai langkah positif untuk menyaring kompetensi nyata di bidang perpajakan, tidak hanya mengandalkan teori tetapi juga pengalaman praktik. Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, menambahkan pemahaman menyeluruh terhadap PMK 44/2026 menjadi modal penting bagi para konsultan agar tidak salah langkah saat memberikan pendampingan kepada klien.
Ketua P3KPI, Halim Hasibuan, menegaskan transparansi aturan ini harus dipahami secara utuh oleh tiga elemen utama wajib pajak, kuasa hukum/konsultan, dan fiskus agar fungsi pendampingan berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.
Sementara itu, Ketua Harian Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang (IKTS), Nata Hedy Nyo, yang turut hadir sebagai peserta memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat relevan untuk mempertegas standar kompetensi dan integritas bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa pajak.
Pandangan serupa disampaikan Duni Kartono, advokat sekaligus praktisi konsultan pajak. Ia menekankan pentingnya pemenuhan syarat formal agar kuasa yang diberikan wajib pajak tidak ditolak oleh instansi pajak di kemudian hari.
“Diharapkan dengan sosialisasi aturan PMK 44/2026 ini, masyarakat dapat mengetahui syarat agar kuasa yang diberikan tidak ditolak oleh DJP dengan alasan tidak memenuhi syarat formal,” ungkap Duni.
Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Riau mengutus empat fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber, yaitu Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila, yang mengupas tuntas mekanisme teknis serta tata cara implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026.(*)
