SERANG, TintaKitaNews.com – Proyek rehabilitasi gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan terkait kurangnya transparansi pelaksanaan. Proyek yang telah berjalan sekitar dua bulan ini dinilai menyembunyikan informasi dasar, bahkan tidak memasang papan keterangan proyek sejak awal pekerjaan.

Kondisi ini diungkapkan oleh Rudi, aktivis peduli pembangunan Kabupaten Serang, yang memantau langsung pelaksanaan pekerjaan di lokasi. Ketidakjelasan informasi anggaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan menjadi poin utama yang disoroti.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (31/8/2026), Kepala UPT Dukcapil Kecamatan Jawilan mengaku sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi gedung di bawah pengawasannya.

“Pekerjaan ini dari dinas. Untuk anggarannya saya tidak tahu, karena di sana sudah ada kepala pemborongnya,” ujar Kusmahyadi singkat.

Ketidaktahuan pimpinan satuan kerja terhadap nilai anggaran proyek yang berlangsung di wilayah kerjanya memunculkan keraguan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan. Terlebih, kontraktor pelaksana disebut jarang hadir di lokasi pekerjaan.

Salah seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi membenarkan pekerjaan telah berjalan sekitar dua bulan, namun tidak ada papan informasi yang memuat nilai anggaran, nama pelaksana, maupun jadwal pekerjaan.

“Kami sudah kerja di sini sekitar dua bulanan. Tapi pemborongnya yang bernama H. Jaenal jarang sekali datang ke lokasi ini. Kami sendiri tidak tahu berapa total anggaran untuk rehab ini karena papan proyeknya memang tidak ada,” ungkap pekerja tersebut.

Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, padahal berada di area konstruksi yang berisiko.

Merespons berbagai temuan tersebut, Rudi mendesak Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk kinerja jajaran pimpinan terkait.

“Kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang serta Kepala UPT terkait. Sangat tidak logis jika proyek sudah berjalan dua bulan, namun Kepala UPT dan para pekerja sama sekali tidak mengetahui nilai anggaran rehabilitasi,” tegas Rudi.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi adalah kewajiban setiap instansi yang menggunakan dana publik, sehingga ketidakterbukaan ini berpotensi memicu kecurigaan penyimpangan.

“Hal ini harus dibuka secara transparan, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan hingga pengawasan proyek. Jangan sampai anggaran rakyat dikelola secara tertutup tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pemborong H. Jaenal untuk mendapatkan keterangan resmi terkait sumber, besaran anggaran, serta rencana penyelesaian proyek tersebut.(*/red)