SERANG, TintaKitaNews.com – Proyek rehabilitasi gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang telah berjalan sekitar dua bulan tanpa memasang papan informasi proyek resmi menuai kecaman tajam. Ketidakjelasan nilai anggaran, identitas pelaksana, jadwal pekerjaan, hingga lemahnya pengawasan di lapangan dinilai melanggar prinsip transparansi dan membuka peluang penyimpangan penggunaan dana publik.

Wijaya, aktivis peduli pembangunan dan kebijakan publik di Provinsi Banten, menyoroti persoalan ini dari berbagai aspek sekaligus mendesak Inspektorat Kabupaten Serang beserta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Pemasangan papan informasi proyek bukan hanya formalitas semata, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik berikut tentang Jasa Konstruksi, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didalamnya,” tegas Wijaya, Selasa (01/09/2026).

Menurutnya, ketiadaan papan informasi memuat nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor, konsultan pengawas, jadwal pelaksanaan, dan nomor pengaduan sama dengan menutup akses kontrol sosial masyarakat terhadap uang rakyat.

“Jika Kepala UPT yang berada di lokasi sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran proyek di bawah wilayah kerjanya, maka siapa yang sebenarnya memegang kendali? Ini sangat tidak wajar dan memunculkan kecurigaan serius terhadap alur pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Wijaya merujuk pada pernyataan Kepala UPT Dukcapil Jawilan, Kusmahyadi, yang mengaku tidak mengetahui nilai anggaran.

Dari aspek pelaksanaan teknis, Wijaya juga menyoroti kontraktor pelaksana yang disebut jarang hadir di lokasi serta pengabaian standar keselamatan kerja dan sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

“Pekerjaan yang berjalan dua bulan tanpa pengawasan jelas, tanpa identitas pelaksana, tanpa data anggaran, dan mengabaikan keselamatan kerja adalah tanda lemahnya sistem pengendalian intern. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi maladministrasi yang harus segera diperiksa,” imbuhnya.

Wijaya secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek ini .

“Inspektorat wajib memeriksa dokumen kontrak, nilai anggaran, sumber dana, mekanisme pengawasan, dan kelayakan pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau kerugian keuangan daerah, hasil pemeriksaan harus segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Kepolisian untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Serang dan Kepolisian Resor Serang untuk turut mengawasi dan memeriksa dugaan pelanggaran aturan pengadaan serta ketidakterbukaan informasi yang dapat merugikan publik .

“Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka pergi. Jangan biarkan proyek pemerintah berjalan dalam kegelapan tanpa siapa pun yang bertanggung jawab. Keterbukaan adalah harga mati dalam pengelolaan dana rakyat,” pungkas Wijaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Serang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait nilai anggaran dan kelengkapan dokumen proyek tersebut.(*/red)