MEDAN, TintaKitaNews.com — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan membayar kewajiban utang sebesar Rp1.128.900.000 kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 1732 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026, sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan para ahli waris.
Para ahli waris yang dimaksud adalah Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan.
Putusan MA ini memperkuat sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pihak penggugat, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., dalam keterangan pers di Kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).
“Putusan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” tegas Dongan.
Perkara ini telah melalui tiga tingkat peradilan: Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung. Pada tingkat pertama dan banding, pihak penggugat telah memenangkan perkara, dan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak upaya hukum para ahli waris.
“Di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung kasasi ditolak. Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Dongan.
Pihak kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat atau menunda pelaksanaan.
“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.
Haris Dermawan menegaskan bahwa kemenangan di atas kertas tidak memiliki makna tanpa pelaksanaan nyata.
“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” ungkap Haris.
Pihaknya menyatakan fokus saat ini adalah tahap pelaksanaan putusan dan akan terus mengawal hingga hak klien terpenuhi.
“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya. Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan,” tegas Haris.
Dongan menambahkan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur hukum jika kewajiban tidak segera dipenuhi.
“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan.
