LEBAK, TintaKitaNews.com – Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 DPC Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Rabu (5/8/2026). Puluhan peserta membawa surat pernyataan sikap yang berisi tuntutan penyelidikan penggunaan anggaran daerah serta penilaian kinerja wakil rakyat.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyampaikan empat tuntutan utama secara berurutan:
Pertama, dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran, meliputi pos infrastruktur, pembinaan UMKM, bantuan sosial, perjalanan dinas, serta pos-pos anggaran lainnya. Massa menegaskan setiap pengeluaran anggaran wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, dilaksanakan evaluasi kinerja terhadap 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak. Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengukur sejauh mana kinerja wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Ketiga, mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran negara, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, membuka data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dapat diakses publik. Massa meminta keterbukaan penuh agar masyarakat dapat mengetahui secara rinci penggunaan uang negara.
Dalam jalannya aksi, terpantau salah seorang anggota DPRD menemui massa. Namun, menurut peserta aksi, anggota dewan tersebut justru menyampaikan agar warga kurang mampu memanfaatkan fasilitas pengobatan di rumah sakit pemerintah. Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari massa karena dinilai tidak menjawab tuntutan utama yang diajukan.
Sekretaris Jenderal GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak sekaligus Koordinator Aksi, Marpauzi, menegaskan masyarakat tidak hanya membutuhkan akses kesehatan.
“Kami tidak meminta pembahasan soal rumah sakit. Yang kami minta adalah transparansi dan audit anggaran. Jika memang para wakil rakyat ingin berpihak kepada masyarakat, jangan hanya memperhatikan ketika ada warga yang sakit, tetapi juga melihat kondisi ekonomi keluarga mereka secara langsung,” tegas Marpauzi.
Sementara itu, Koordinator GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, Mamik Selamet, memberikan batas waktu penindakanlanjutan. Apabila dalam 14 hari kerja belum ada langkah nyata, pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Ini bukan aksi terakhir. Kami berharap DPRD benar-benar menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Apabila tidak ada langkah nyata dalam waktu 14 hari kerja, kami akan kembali menyampaikan aspirasi dengan massa yang lebih besar,” ujar Mamik Selamet.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak DPRD Kabupaten Lebak guna memperoleh tanggapan resmi.
