LEBAK, TintaKitaNews.com – Kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), wilayah Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diduga mengalami kelebihan beban kerja atau overload. Fasilitas yang seharusnya menjaga kelayakan lingkungan justru berfungsi kurang optimal dan memprihatinkan. Sejalan dengan hal itu, kinerja Kepala SPPG maupun Asisten Lapangan (Aslap) pun ikut dipertanyakan.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) DPC Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menyampaikan bahwa IPAL yang mengalami kelebihan beban kerja berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar. Air limbah yang tidak diolah dengan sempurna dapat meresap ke tanah maupun aliran air di sekitar pemukiman warga, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat, mulai dari risiko penyakit kulit hingga gangguan saluran pernapasan akibat bau tidak sedap yang menyengat.
“Fasilitas yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga. Jika limbah tidak diolah dengan baik, maka yang dirugikan adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi,” ujar Deni kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Selain aspek lingkungan dan kesehatan, Deni yang akrab disapa Rambo juga menyoroti lemahnya pengelolaan di lapangan yang tercermin dari ketidakhadiran penanggung jawab. Kepala SPPG dan Aslap yang tidak berada di tempat pada jam kerja dinilai mencerminkan kelalaian pengawasan harian. Padahal, kehadiran pimpinan sangat diperlukan untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai standar dan setiap permasalahan dapat segera diselesaikan.
“Kepala SPPG maupun Aslap sangat penting agar operasional dapur berjalan sesuai prosedur. Bukan malah terkesan dibiarkan begitu saja. Hal ini menunjukkan lemahnya pengelolaan dan kedisiplinan di lapangan. Siapa yang memimpin dan mengawasi jika penanggung jawab saja tidak menindak tegas, melainkan dibiarkan?” tegasnya.
Deni juga menekankan bahwa program pelayanan publik yang menyangkut kepentingan banyak pihak wajib dikelola secara baik dan profesional. Kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas serta pengawasan operasional merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab yang diemban. Apalagi program ini menyangkut pelayanan kepada lansia, ibu hamil, hingga anak sekolah.
“Jangan sampai program mulia ini dikerjakan asal-asalan karena menyangkut hak masyarakat, mulai dari lansia, ibu hamil, hingga anak sekolah. Setiap elemen yang diberi amanah wajib bekerja secara bertanggung jawab dan menjaga fasilitas agar tetap layak digunakan,” tandas Deni.
Oleh karena itu, Deni mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satuan Tugas Khusus (Satgasus), termasuk Ketua Satgas yang juga Wakil Bupati Lebak, untuk segera turun ke lokasi. Pemeriksaan menyeluruh terhadap kapasitas dan kinerja IPAL, hingga keberadaan dan kedisiplinan aparat pengelola, wajib dilakukan. Jika terbukti terjadi kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta BGN dan Satgasus termasuk Ketua Satgas Wakil Bupati Lebak segera turun ke lapangan. Lakukan pengecekan menyeluruh terhadap kapasitas dan kinerja IPAL. Jika terbukti terjadi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, ambillah tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan fasilitas umum rusak dan merugikan masyarakat,” pungkas Deni.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh tanggapan dan keterangan resmi.
