MEDAN, TintaKitaNews.com – Sivitas Akademika Universitas Darma Agung (UDA) Medan kembali menorehkan prestasi akademik. Dr. Gema Rahmadani, ST., SH., MH., berhasil meraih gelar Doktor Hukum Islam pada Program Studi Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,75 dan predikat Pujian (Cumlaude).

Gelar doktor tersebut diperoleh setelah Gema Rahmadani dinyatakan lulus mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Perbankan Syariah: Rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” di hadapan tim promotor dan dewan penguji. Sidang promosi doktor dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi., selaku Ketua Sidang. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Pagar, M.Ag., sebagai Promotor dan Dr. Zulkarnain Nasution, MA., sebagai Co-Promotor. Adapun dewan penguji meliputi Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum. (Penguji I), Dr. Mhd. Yadi Harahap, MH. (Penguji II), Dr. Trianah Sofiani, SH., MH. (Penguji Eksternal), serta Dr. Tetty Marlina Tarigan, M.Kn. (Penguji Lintas Ilmu).

Dalam kajiannya, Gema Rahmadani menawarkan gagasan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi ilmiah bagi penguatan sistem perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan syariah, sekaligus menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika industri perbankan syariah di Indonesia.

Pencapaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Universitas Darma Agung Medan dan diharapkan semakin memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Lebih dari itu, hasil penelitian yang dituangkan dalam disertasi diharapkan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia mampu melahirkan karya akademik yang tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.