BANDA ACEH, TintaKitaNews.com – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) mendesak penyelesaian konflik di lingkungan Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, secara menyeluruh dan tidak parsial. Penyelesaian harus menggabungkan dialog sosial yang berkelanjutan, perhatian pada kesejahteraan masyarakat sekitar, pemulihan aktivitas usaha, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, saat merespons maraknya pemberitaan terkait gangguan aktivitas, pencurian tandan buah segar sawit, dan konflik sosial di lokasi perkebunan milik negara itu, Selasa (14/7/2026).
Menurut Saiful, yang juga Ketua Perhimpunan Ahli Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh, seluruh pihak yang terlibat mulai dari manajemen PTPN IV, masyarakat sekitar, pekerja, hingga pemerintah perlu duduk bersama merumuskan solusi jangka panjang.
“Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan normal kembali dan tidak ada lagi pihak yang terus dirugikan. Penyelesaian tidak boleh hanya meredakan situasi sesaat, melainkan menyentuh akar persoalan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang beredar hingga awal Juni 2026, aksi penjarahan dan okupasi yang terjadi di lokasi kebun telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar. Angka itu belum termasuk kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati nilai Rp1 miliar.
Dampak konflik ini juga dirasakan langsung oleh ribuan pekerja. Sebanyak 2.400 tenaga kerja mengalami tekanan ekonomi setelah kehilangan hak premi panen yang selama ini menjadi tumpuan utama pendapatan keluarga mereka.
Saiful menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara wajib mengambil peran aktif sebagai fasilitator penyelesaian.
“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. Perannya sangat dibutuhkan agar setiap tuntutan terkait batas lahan, kemitraan, lapangan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi dapat dibahas dalam forum yang terbuka dan teratur,” jelasnya.
Ia meminta agar aspirasi masyarakat dibedakan secara tegas dengan tindakan pencurian, intimidasi, perusakan aset, dan penghalangan aktivitas usaha.
“Aspirasi warga wajib didengar dan dicarikan jalan keluarnya. Namun, setiap perbuatan yang melanggar hukum harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” tegasnya.
Gangguan aktivitas perkebunan, kata Saiful, tidak hanya merugikan perusahaan maupun negara, tetapi juga meruntuhkan tatanan ekonomi lokal. Pekerja kehilangan penghasilan, pedagang kecil di sekitar lokasi sepi pembeli, hingga suasana sosial masyarakat menjadi tidak kondusif.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait: pemerintah daerah, manajemen PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Forum ini harus bekerja berbasis data akurat, dokumen legalitas lahan, serta kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Berbagai langkah seperti pengukuran ulang batas wilayah lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga harus menjadi bagian dari solusi menyeluruh.
“Solusi yang diambil harus berlandaskan data dan rasa keadilan. Jika ada masalah batas lahan, petakan dengan benar. Jika ada tuntutan kesejahteraan, rumuskan skema kemitraan yang adil. Jika ada tindak pidana, hukum harus berjalan. Semua langkah itu bisa berjalan beriringan,” paparnya.
Saiful juga mengingatkan manajemen PTPN IV untuk tidak memandang masyarakat sekitar sebagai pihak luar. Perusahaan milik negara harus memperkuat komunikasi sosial, memperluas akses kesempatan kerja, serta memastikan keberadaan perkebunan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan warga setempat.
Di sisi lain, ia menegaskan keterbukaan dialog tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk melakukan tindakan anarkis atau pembiaran terhadap perusakan aset publik. Negara wajib hadir melindungi aset milik rakyat, menjamin keselamatan pekerja, serta menjaga agar aktivitas ekonomi strategis tidak lumpuh karena gangguan yang berulang.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terukur untuk menimbulkan efek jera. Ini demi menjaga stabilitas keamanan serta ketenteraman masyarakat luas,” tegasnya.
Saiful berharap seluruh pihak menahan diri dari provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana. Penyelesaian yang dibutuhkan Cot Girek adalah langkah yang dingin, rasional, dan adil bagi semua pihak.
“Yang kita cari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi haknya, masyarakat harus sejahtera, dan hukum harus ditegakkan dengan adil. Jika keempat hal ini terpenuhi, konflik akan mereda dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan