LEBAK, TintaKitaNews.com – Perselisihan yang terjadi antara pihak pengelola Rumah Sakit Kartini dengan salah seorang warga dinilai hanya satu babak dari drama panjang yang tak kunjung usai. Masalah serupa dipastikan akan terus berulang selama sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lebak masih membiarkan pejabat meninggalkan kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fam Fuk Tjong, atau yang akrab disapa Uun selaku pegiat sosial, menegaskan bahwa memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang tidak mampu adalah kewajiban mutlak yang tertuang dalam konstitusi negara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Sayangnya kita hidup di tengah lingkungan di mana konstitusi yang seharusnya menjadi landasan utama pembentukan peraturan, justru seolah hanya dijadikan hiasan belaka. Hal ini terjadi karena sebagian pejabat mengabaikan tanggung jawabnya demi kepentingan pribadi,” ujar Uun saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak seharusnya bersikap cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di RS Kartini. Jika dinilai tidak mampu menyelesaikannya sendiri, maka instansi tersebut wajib meminta campur tangan Bupati Lebak, hingga melibatkan Gubernur Banten apabila diperlukan. Langkah ini penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit, serta memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Bagaimana warga bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang layak jika para pemangku kebijakan tidak mengambil langkah nyata?” tegasnya.
Uun pun menyoroti lemahnya tanggung jawab pimpinan daerah dan lembaga perwakilan rakyat setempat. “Sangat disayangkan, kita berada di Lebak di mana Bupati terlihat tidak bertanggung jawab atas urusan rakyat, sementara anggota DPRD khususnya Ketua DPRD dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan dalam menanggapi masalah warga,” tambahnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Uun mengingatkan bahwa rumah sakit dilarang menahan pasien dengan alasan ketidakmampuan membayar biaya pengobatan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Bab VIII mengenai Kewajiban Rumah Sakit Pasal 29 huruf e dan f.
Kedua pasal tersebut secara jelas mewajibkan setiap rumah sakit untuk melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien yang tidak mampu atau miskin, serta memberikan pelayanan gawat darurat tanpa memandang status ekonomi pasien.
“Setiap pihak yang mendirikan rumah sakit seharusnya sudah memahami konsekuensinya. Usaha pelayanan kesehatan adalah usaha kemanusiaan. Pemilik rumah sakit otomatis ikut memikul beban kewajiban konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak awal pendiriannya,” pungkas Uun.

Tinggalkan Balasan