LEBAK, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (LSM BCW) Kabupaten Lebak mendesak instansi berwenang segera menghentikan aktivitas penambangan pasir ayak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Praktik yang dijalankan PT Azka City Luv itu dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta mengancam mata pencaharian warga.
Ketua LSM BCW Kabupaten Lebak Deni Setiawan menegaskan permintaan tindakan segera ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, hingga Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“Kami meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi di Desa Margajaya. Aktivitas ini jelas merusak lingkungan hidup warga, dan berdasarkan informasi yang kami himpun, perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan izin operasional yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan perubahan drastis pada kondisi wilayah, kerusakan vegetasi tanah yang luas, serta berpotensi mengganggu aliran air di sekitar lokasi operasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan membawa dampak buruk jangka panjang bagi kelestarian lingkungan serta mata pencaharian warga sekitar yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan perairan.
Selain kerusakan lahan, aktivitas ini juga memicu ancaman sedimentasi pada Situ Palayangan yang berimplikasi luas bagi pertanian rakyat.
“Ancaman sedimentasi di Situ Palayangan menjadi kekhawatiran nyata yang akan berdampak buruk bagi pertanian secara menyeluruh. Mulai dari ketersediaan air irigasi yang terganggu, penurunan kesuburan tanah, hingga risiko kerusakan saluran air yang pada akhirnya merugikan hasil panen dan kesejahteraan petani,” jelas Deni yang akrab disapa Rambo.
Lanjutnya, segala bentuk kegiatan pertambangan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi serta memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanpa dokumen kelayakan dan izin yang sah, operasional tambang secara otomatis masuk kategori ilegal dan harus ditindak tegas tanpa kompromi.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan tegas. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang merugikan kepentingan umum dan merusak alam. Segera hentikan operasionalnya, lakukan penyelidikan mendalam, dan berikan sanksi yang pantas jika terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
Pihak BCW juga menyatakan akan segera menyusun dan menyampaikan laporan resmi kepada seluruh instansi terkait guna menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat dan terjaga kelestariannya.
“Kami bersama tim akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti hal ini. Sekali lagi kami minta segera bertindak, jangan diam dan tutup mata,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan