SERANG, TintaKitaNews.com – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik pandangan yang disampaikan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten terhadap Pendapat Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda ini merupakan inisiatif yang datang dari lembaga legislatif daerah.

Penyampaian pandangan tersebut berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Kantor DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Dalam keterangannya, Dimyati berharap proses pembahasan selanjutnya tidak hanya menghasilkan peraturan semata, melainkan menjadi instrumen transformasi pendidikan yang mampu melahirkan sistem pendidikan yang lebih maju, cerdas, berkarakter, kompetitif, serta menyejahterakan masyarakat.

“Semangat kolaborasi yang telah terbangun antara Pemprov Banten dengan DPRD ini terus terpelihara demi mewujudkan cita-cita bersama, yaitu menghadirkan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Banten,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan secara terbuka, konstruktif, serta berlandaskan prinsip kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Hal ini bertujuan agar peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar dapat diterapkan, menyesuaikan dengan perkembangan zaman, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Yang terpenting juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dimyati menekankan Raperda ini tidak hanya berfungsi menjamin akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan. Peraturan ini juga diharapkan memastikan setiap satuan pendidikan menjadi lingkungan belajar yang aman, ramah anak, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Selain itu, lingkungan pendidikan juga harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika, perjudian, serta berbagai perilaku menyimpang lain yang dapat menghambat perkembangan peserta didik.

“Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Provinsi Banten untuk bisa menerapkan nilai-nilai itu sebagai fondasi dalam membentuk generasi yang unggul, berakhlak mulia, berdaya saing, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelas Dimyati.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan dilakukan penandatanganan berita acara, proses selanjutnya Raperda ini akan dibahas lebih mendalam oleh Komisi V DPRD selaku pengusul. Pimpinan dan anggota Komisi V akan melakukan konsultasi serta koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf peraturan.

Apabila seluruh tahapan pembahasan telah selesai, Komisi V akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dijadwalkan sidang paripurna pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.