JAKARTA, TintaKitaNews.com – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengajukan usulan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua dinas yang menjadi fokus penyesuaian struktur adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Pembahasan terkait usulan tersebut digelar dalam rapat kerja bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di ruang rapat Dirjen Otda, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rahmat Rugiono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana serta Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman.

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa usulan pemekaran dinas yang dipimpinnya dinilai sangat mendesak guna mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah ini berkaitan erat dengan penyediaan sarana prasarana infrastruktur hingga penanganan risiko bencana di wilayah Banten.

Menurut Arlan, pemekaran organisasi diharapkan menjadi pendorong utama pembangunan sehingga target pembangunan dan kualitas pelayanan publik dapat tercapai secara lebih optimal. Namun, ia mengakui terdapat catatan penting dari hasil verifikasi yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Dalam proses verifikasi, terdapat kesenjangan dengan capaian skor 564. Ada beberapa indikator yang belum terpenuhi secara lengkap,” ungkap Arlan.

Sementara itu, Kepala DPRKP Banten, Rahmat Rugiono, menekankan bahwa penataan struktur organisasi diperlukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi program kerja. Selama ini, struktur organisasi yang dinilai terlalu besar dan berbelit seringkali memperlambat proses administrasi.

“Jika organisasi lebih ramping dan terstruktur, kami bisa bekerja jauh lebih cepat. Kecepatan eksekusi program adalah kunci utamanya,” tegas Rahmat.

Kepala Biro Organisasi, Aan Fauzan Rahman, merinci bentuk penyesuaian yang diusulkan. Untuk DPUPR, diusulkan pemecahan menjadi dua dinas terpisah. Sementara itu, untuk DPRKP atau Dinas Perkim, diusulkan peningkatan tipologi menjadi tipe A.

Dampak dari perubahan kelembagaan ini, kata Aan, akan diikuti pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan. Rancangan perubahan peraturan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dijadwalkan dibahas bersama DPRD Provinsi Banten pada triwulan ketiga tahun ini.

Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam tanggapannya menyatakan bahwa penilaian terhadap setiap usulan penataan kelembagaan didasarkan pada indikator dan standar penilaian yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, Cheka menilai usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substansi, sehingga proses tindak lanjutnya dapat segera dilakukan.

Berbeda halnya dengan usulan pemekaran DPUPR. Menurut Cheka, usulan tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan penguatan pada sejumlah indikator penilaian. Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah keterkaitan dengan karakteristik wilayah kepulauan sebagai dasar pertimbangan teknis.

“Untuk pemekaran DPUPR, masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan agar penilaian dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan,” pungkas Cheka.