JAKARTA, TintaKitaNews.com – Dewan Pers meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan lembaganya terkait proses hukum yang dijalankan terhadap dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Lembaga pimpinan Komaruddin Hidayat itu menegaskan, sengketa atas karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan tidak dipidanakan.

Permintaan itu disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, ketentuan ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI yang pernah ditandatangani mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

“Prinsipnya, karya jurnalistik yang disengketakan publik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan Undang-Undang Pers. Sehingga tidak boleh dipidanakan. Polisi harus mengikuti ketentuan dalam MoU itu, yakni berkoordinasi dengan kami untuk meminta pendapat: apakah ini sengketa pemberitaan atau memang ada unsur pidana,” ujar Manan.

Ia mengakui setiap warga negara berhak melapor ke kepolisian. Namun, langkah penyelidikan tetap harus merujuk pada kesepakatan bersama guna menjamin perlindungan kemerdekaan pers. “Kami menunggu koordinasi polisi, apalagi jika kasus sudah masuk tahap penyelidikan,” tambahnya.

Dewan Pers menegaskan, sengketa yang melibatkan Teropongistana.com sebenarnya telah selesai diproses dan diputus. Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, lembaga itu mewajibkan media tersebut memuat hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan serta memenuhi rekomendasi lainnya.

Manan menjelaskan, kasus ini hanya sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berupa ketidakberimbangan pemberitaan. Sanksi yang berlaku pun bersifat etik, bukan pidana.

“Setelah sanksi etik dilaksanakan dan hak jawab dimuat, seharusnya persoalan dianggap selesai. Itu sudah bentuk pemulihan akibat kesalahan pemberitaan. Tidak perlu sampai dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, media online Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 oleh perempuan berinisial S. Dalam laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT itu, kedua media dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kasus kini ditangani Ditresiber Polda Metro Jaya.

Pimpinan Redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran atas langkah hukum tersebut. Pasalnya, sengketa berawal dari berita Juli 2025 yang memuat keluhan pengacara Diana Hasyim soal lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pihak berinisial SI. Pemberitaan itu kemudian diadukan ke Dewan Pers dan sudah mendapatkan keputusan.

“Kami langsung patuh, memuat hak jawab dan koreksi sesuai rekomendasi. Kami sudah kirim bukti ke Dewan Pers dan berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor, bahkan mendapat respons positif. Seharusnya kasus selesai di situ,” jelas Jumri yang dipanggil penyidik sebagai saksi pada 20 Mei lalu.

Saat diperiksa, Jumri telah menyampaikan keberatan dan merujuk pada UU Pers serta MoU Polri-Dewan Pers yang melarang kriminalisasi wartawan. Namun, penyidik tetap menilai kasus masuk ranah pidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena perkara sudah diputus dan dilaksanakan penyelesaiannya di Dewan Pers. Ia meminta kepolisian menghentikan langkah penyelidikan dan menghormati aturan perundang-undangan.

“Secara aturan, penyelidikan tidak boleh diteruskan. Kami minta penyidik objektif dan tidak terpengaruh tekanan atau latar belakang pelapor. Ada indikasi tekanan dari oknum tertentu yang ingin produk jurnalistik kami dipidanakan,” ungkap Maruli.

Ia berharap Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, turun tangan meninjau ulang kasus ini. Menurutnya, penghentian proses hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pers sebagai mata, telinga, dan mulut masyarakat, sekaligus menjaga marwah Polri sebagai penegak hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan tanggapan lebih lanjut.