LEBAK, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) resmi melaporkan Pemerintah Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, kepada tiga instansi berwenang. Langkah ini diambil karena tidak adanya tanggapan jelas terkait sengketa lahan seluas sekitar 2 hektare serta pelanggaran hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik, pada Jumat (14/5/2026).

Laporan disampaikan secara berjenjang ke Komisi Informasi (KI) Banten untuk ranah sengketa informasi, Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan maladministrasi, dan Polda Banten demi menegakkan kepastian hukum atas persoalan yang berlangsung ini.

Ketua LSM-NIL, Mekel, menegaskan pelaporan ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya pendekatan damai tidak membuahkan hasil. Pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi, namun hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada respons memuaskan dari pemerintah desa.

“Kami sudah berusaha berkomunikasi baik-baik, tapi tidak ada tanggapan jelas. Karena itu, kami tempuh jalur resmi ke instansi berwenang,” ujar Mekel kepada awak media.

Menurut Mekel, persoalan ini berisiko memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara transparan dan sesuai aturan. Keterbukaan informasi, kata dia, merupakan kewajiban mutlak pemerintah desa sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Negara punya aturan, semua pihak wajib patuh pada hukum. Kami akan kawal proses ini sampai ada keputusan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Iwan, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan masalah ini sudah pernah dijelaskan kepada awak media sebelumnya. “Kan sudah saya jelaskan lewat telepon,” ujar Iwan.

Dalam penjelasan terdahulu, Iwan mengaku pihaknya hanya menerima dokumen administrasi yang sudah diproses pihak berwenang. “Saya terima berkas dari Kepala Desa Cemplang yang sudah ditandatangani Camat Jawilan,” jelasnya.

Persoalan ini bermula dari temuan LSM-NIL terkait ketidaksesuaian aturan administrasi pertanahan di wilayah perbatasan Desa Mekarsari (Lebak) dan Desa Cemplang (Kabupaten Serang). Hasil kajian Tim Investigasi LSM-NIL, Aji Tusniadi, menunjukkan adanya pertentangan norma hukum antara Peraturan Bupati Lebak Nomor 345 Tahun 2022 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2012 tentang batas wilayah antarkabupaten.

“Peraturan Bupati tidak boleh menegasikan Permendagri. Ada perbedaan nyata antara fakta lapangan dan aturan yang diterapkan,” ungkap Aji pada 9 Mei lalu.

LSM-NIL juga menuntut transparansi titik koordinat wilayah untuk mencegah dugaan pergeseran yurisdiksi demi kepentingan perizinan tertentu. Masalah ini dinilai menyangkut kedaulatan wilayah, bukan sekedar urusan administrasi.

“Jika lahan yang secara sejarah dan geografis milik Serang tiba-tiba masuk wilayah Lebak tanpa prosedur sah, itu berpotensi cacat hukum. Kami minta Gubernur Banten turun tangan,” ujar Aji.

Sebelumnya, tepatnya pada 30 April 2026, LSM-NIL juga telah melaporkan dugaan penyimpangan penetapan batas wilayah ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Isu mencuat setelah beredar informasi penyerahan aset seluas 2 hektare milik Desa Cemplang ke wilayah administrasi Lebak.

Namun, Camat Jawilan, Usman, membantah keras informasi tersebut. Menurutnya, kunjungan kerja ke lokasi pada 29 April 2026 hanya membahas kelengkapan administrasi pembelian tanah, bukan serah terima wilayah.

“Tidak ada penyerahan wilayah. Jangan diperkeruh suasana. Kondusivitas adalah prioritas,” tegas Usman, yang juga menyatakan akan mengirim surat klarifikasi ke PT Starindo Perkasa Multi Pack untuk meluruskan masalah.

Hingga kini, LSM-NIL mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa terkait surat permohonan audiensi yang dikirimkan sejak delapan hari lalu. Pihaknya memberikan tenggat waktu tambahan lima hingga enam hari ke depan. Jika tetap buntu, kasus akan dinaikkan ke tingkat nasional.

“Kami tidak mau masalah lahan ini dipetieskan. Dampaknya bisa merugikan hak warga, memicu konflik agraria, hingga merusak persaudaraan. Butuh penjelasan terbuka,” pungkas Mekel.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.