Medan, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang residivis berinisial AR alias Gerandong (47 tahun) berhasil ditangkap di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin dini hari, 4 Mei 2026.

Penangkapan pelaku tidak berjalan lancar. Saat petugas akan mengamankan, Gerandong diketahui berusaha melawan dan melarikan diri. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua kantong plastik ukuran besar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menyatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah diungkap sebelumnya di wilayah hukum Kota Medan.

“Pelaku adalah residivis kasus narkotika. Pada tahun 2016, ia pernah dihukum karena terlibat peredaran ganja,” ungkap Kompol Rafli saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Menurutnya, penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang diikuti pelaku. Upaya pengejaran terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat terus diintensifkan.

Kompol Rafli menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi kelonggaran sedikitpun kepada pelaku kejahatan narkotika, terlebih yang berani melawan proses hukum.

“Kami tegaskan sesuai arahan Kapolrestabes Medan: TIDAK ADA TOLERANSI bagi pengedar narkoba. Setiap pelaku yang melawan atau berusaha kabur saat penangkapan akan kami hadapi dengan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Hingga saat ini, pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polrestabes Medan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.