MAGELANG, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota menangkap seorang pria berinisial SM yang diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara tidak wajar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pelaku ternyata menimbun dan menjual kembali bahan bakar tersebut kepada masyarakat.
Kapolres Magelang Kota melalui Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Aksi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kejanggalan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengisi BBM jenis Pertalite di lima SPBU berbeda. Pada setiap pengisian sekitar 14 liter, dan dilakukan berulang-ulang. Dalam satu hari pelaku dapat mengumpulkan kurang lebih 70 liter BBM,” ujar AKP Iwan.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup mudah namun merugikan. Pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang, kemudian menampungnya ke dalam jeriken dan galon air mineral. Bahan bakar tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya yang berada di wilayah Magelang Selatan.
Setelah mendapatkan cukup bukti, tim kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan jeriken dan galon yang sudah terisi penuh dengan BBM.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual BBM tersebut kembali kepada masyarakat. Penjualan dilakukan secara eceran maupun kepada pihak tertentu dengan harga Rp 11.000 per liter,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
AKP Iwan menegaskan, tindakan tersebut sangat mengganggu distribusi dan stabilitas pasokan BBM bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran serupa agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.
“Kasus ini berpotensi mengganggu distribusi BBM di masyarakat. Kepolisian melakukan penindakan secara tegas tindakan semacam ini, guna menjaga stabilitas distribusi BBM agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan