PEKANBARU, TintakitaNews.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana perbankan, Jetro Sibarani, S.H., MH., secara resmi mengajukan permohonan saksi ahli pidana kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Langkah ini diambil dalam upaya mengungkap kasus hilangnya dana deposito senilai miliaran rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka.
Jetro menjelaskan, kliennya yang bernama Bie Hoi bersama Halim Hilmy menaruh dana sebesar Rp3.240.000.000 di PT Bank BPR Fianka Rezalina Fatma yang beralamat di Jalan SM Amin No.148, Tampan, Kota Pekanbaru. Penempatan dana tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Namun, hingga saat ini nasabah tidak dapat mencairkan dananya karena uang tersebut dinyatakan raib tanpa pertanggungjawaban jelas.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Riau. Hari ini kami menyampaikan surat permohonan pengajuan saksi ahli kepada penyidik,” ujar Jetro kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, kehadiran ahli hukum sangat diperlukan untuk memberikan keterangan yang objektif, profesional, dan independen. Hal ini bertujuan untuk memperjelas unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Tujuannya jelas, agar penyidikan perkara ini melibatkan ahli yang memiliki kompetensi di bidang Pidana guna memperjelas unsur-unsur dalam perkara a quo,” tegasnya.
Pengajuan ahli ini juga dimaksudkan untuk menguraikan aspek teknis hukum yang dilandasi dua undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ahli yang dimohonkan untuk hadir dalam proses penyidikan adalah Prof. Zulkarnaen dari Universitas Islam Riau (UIR). Keahlian beliau diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah diajukan serta mengurai peristiwa hukum yang terjadi.
“Pendapat profesionalnya sebagai ahli dapat mengurai peristiwa hukum yang terjadi,” tambah Jetro.
Di tempat terpisah, korban Bie Hoi dan Halim Hilmy menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Mereka berkeyakinan penyidik mampu menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.
“Kami berharap pihak penyidik Polda Riau dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan