MAGELANG, TintaKitaNews.com – Polres Metropolitan (Polresta) Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kegiatan yang berlangsung di Halaman Belakang Mapolresta Magelang pada Kamis (16/04/2026) ini menampilkan 19 adegan kronologi kejadian yang dilakukan oleh kelima pelaku.
Kelima pelaku yang diperiksa dan melakukan reka ulang peristiwa tersebut berinisial GL, GD, OP, AD, dan KC. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memvisualisasikan urutan kejadian secara detail, mulai dari awal peristiwa hingga korban berinisial KK meninggal dunia.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kanit Pidum) Reskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan hubungan asmara terlarang antara korban dengan istri salah satu pelaku. Kecurigaan bermula ketika sang suami menemukan indikasi perselingkuhan melalui media sosial.
“Kasus ini dipicu dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri salah satu pelaku. Kecurigaan muncul ketika pelaku menemukan bukti di akun media sosial istrinya,” ujar Ady kepada awak media.
Ady menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku serta memastikan kesesuaian antara keterangan pelaku, saksi, dan barang bukti yang diamankan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperkuat konstruksi perkara. Dari sini kita bisa melihat detail mulai dari korban dijemput, proses penganiayaan, hingga dibawa ke IGD dan akhirnya meninggal dunia. Ini untuk memastikan alat bukti saling menguatkan saat persidangan nanti,” jelasnya.
Permintaan Keadilan dan Permohonan Maaf
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, tim penyidik, kuasa hukum, serta keluarga korban dan pelaku.
Orang tua korban, Ikhwan, menyampaikan permohonan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya meminta keadilan untuk anak saya. Saya ingin para pelaku diadili seadil-adilnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum kelima pelaku, Basori Edi Pracaya, S.H., menyatakan pihaknya kooperatif dalam proses hukum ini. Ia mewakili kliennya menyampaikan duka cita dan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban.
“Mewakili klien saya, saya ikut berbelasungkawa dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar mereka bisa bertaubat dan memperbaiki diri ke depannya,” ucap Basori.
Pasal yang Jerat
Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan