BANTEN, Tintakitanews.com – Rencana pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau unit penggilingan padi terpadu yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menjadi sorotan publik. Berbagai pertanyaan muncul terkait realisasi proyek, manfaat bagi masyarakat, serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Rapat persiapan proyek telah dilakukan di Aula Disperindag beberapa waktu lalu, dipimpin Sekretaris Disperindag Lebak Agus Nugraha, S.STP. Acara dihadiri pejabat lintas perangkat daerah termasuk Asisten Perekonomian dan Direktur PD Lebak Niaga. Namun, kehadiran pejabat tidak dianggap menjamin kesuksesan mengingat kondisi pascapanen daerah yang memprihatinkan.

Hanya 5% Produksi Padi Diolah Lokal

Berdasarkan data yang diperoleh, total produksi gabah kering panen Kabupaten Lebak mencapai 674.369 ton per tahun. Namun, hanya sekitar 5% atau 36.643 ton yang diolah menjadi beras di dalam daerah. Sisanya sekitar 612.076 ton harus keluar daerah untuk diproses, padahal kebutuhan konsumsi lokal sendiri mencapai 187.801 ton per tahun.

Kepala Dinas Pertanian mengakui, kualitas beras hasil penggilingan saat ini tidak terkontrol dan belum mampu menghasilkan produk premium. Masalah ini hingga kini belum memiliki solusi konkret.

Dikritik Berpotensi Jadi Alat Penguasaan Rantai Pasokan

Kritikan muncul terkait potensi proyek ini hanya berfungsi sebagai “tempat baru untuk menggiling” tanpa sistem kontrol kualitas, standarisasi produk, dan kebijakan pemasaran yang terstruktur. Jika demikian, RMU berpotensi menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk menguasai rantai pasokan beras, bukan memberdayakan petani kecil.

Pernyataan bahwa RMU akan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian dan menciptakan lapangan kerja juga belum diimbangi dengan mekanisme yang jelas. Pertanyaan muncul terkait kontrak jual beli yang menguntungkan petani, kebijakan penetapan harga gabah, serta rancangan bisnis penggunaan limbah sekam dan dedak.

Pola konsumsi masyarakat Lebak yang tinggi terhadap beras membuat harga komoditas ini menjadi faktor penting inflasi daerah. Namun, pembangunan RMU dinilai bukan solusi tunggal, karena pemerintah daerah juga harus memperhatikan akses petani terhadap teknologi budidaya, sistem irigasi yang memadai, dan perlindungan harga yang adil.

Sinergi Lintas Sektor Sulit Terealisasi

Kritikan utama menyangkut sinergi lintas sektor yang selalu ditegaskan namun sulit terealisasi. Banyak proyek pemerintah daerah gagal karena koordinasi antar dinas yang buruk, pengadaan yang tidak transparan, dan kurangnya pemantauan. PD Lebak Niaga sebagai pihak pengelola juga menjadi sorotan terkait kapasitas teknis dan manajerialnya.

Pegiat sosial Lebak Sastra Wijaya mengeluarkan kritik tajam, menyatakan proyek semacam ini seringkali menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan. “Sudah terlalu banyak proyek besar di Lebak yang awalnya dipromosikan sebagai solusi kemiskinan dan ketahanan pangan, namun akhirnya hanya menguntungkan segelintir orang yang memiliki koneksi politik,” ujarnya pada 10 September 2025 kepada awak media.

Menurut Sastra, tanpa mekanisme pengawasan independen dan partisipasi masyarakat serta kelompok petani, RMU berpotensi menjadi “alat pemerasan” terhadap petani kecil. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi terkait sumber dana, total investasi, dan masa pengembalian proyek yang belum diumumkan secara terbuka.

Sastra menambahkan, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada penguatan kapasitas penggilingan milik kelompok tani yang sudah ada, bukan membangun proyek baru yang berpotensi boros anggaran.

Rencana RMU Kabupaten Lebak patut didukung jika dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan fokus pada kepentingan petani serta masyarakat luas. Masyarakat Lebak berhak mendapatkan jawaban yang jelas terkait rincian rencana bisnis, sumber dana, mekanisme pengadaan, serta sistem pemantauan yang akan diterapkan.