BANTEN, TintaKitaNews – Proyek Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang mendapatkan anggaran 3,5 miliar rupiah dari Pemerintah Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan setelah diduga mengandung penyimpangan. Sepdi Hidayat, Ketua PW KUMALA Kabupaten Pandeglang, menyoroti tajam persoalan ini dan menekankan perlunya akuntabilitas yang jelas dari semua pihak terkait.
Proyek yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIM) Provinsi Banten serta dijalankan CV. Serang Kontraktor ini dirancang untuk meningkatkan fasilitas pendukung hunian masyarakat lokal. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan yang dilakukan Koordinator Masyarakat Peduli Lebak (KUMALA), muncul dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, seperti pengurangan volume pekerjaan jalan dan drainase, pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya tidak sesuai teknis dan lokasinya tidak selaras Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKS), serta pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan musholla yang tidak memenuhi standar kualitas.
“Anggaran negara yang berasal dari uang rakyat tidak boleh dipermainkan seperti ini. Setiap rupiah harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jika ada penyimpangan, harus ada akuntabilitas yang jelas dan tindakan tegas yang diambil,” ujar Sepdi Hidayat kepada awak media, Jum’at (23/1/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi masalah di Kabupaten Lebak saja, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat di seluruh Provinsi Banten terkait pengelolaan anggaran publik. “Kami dari PW KUMALA Kabupaten Pandeglang mendukung penuh upaya KUMALA Provinsi Banten untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek-proyek publik agar tidak terjadi penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Rohimin, Ketua Umum KUMALA, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa dana negara tidak boleh dipermainkan dan meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk mengusut tuntas kasus ini, serta mengajak Gubernur Banten dan Kepala Dinas PERKIM untuk mengambil tindakan tegas.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari PERKIM, CV. Serang Kontraktor, dan Inspektorat Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan