MEDAN – Penebangan pohon mahoni di berbagai ruas jalan utama Kota Medan menuai sorotan tajam publik, mengingat peran tanaman tersebut sebagai “paru-paru kota” yang melindungi lingkungan dan kualitas udara masyarakat.

Pohon yang selama ini berfungsi sebagai penyerap polusi dan penstabil suhu udara dilaporkan telah ditebang di sejumlah lokasi strategis, antara lain Jalan Adi Sucipto, Jalan Amal, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Asrama Haji, Jalan Merak Jingga, dan Jalan Asrama.

Hilangnya pohon mahoni memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan, seperti peningkatan suhu udara, penurunan daya serap polusi, dan kemunduran kualitas hidup warga perkotaan. Warga juga mengajukan pertanyaan terkait dasar hukum, izin, dan mekanisme penebangan yang dinilai kurang transparan.

Direktur Eksekutif Polri Watch, H. Salum SH, menegaskan bahwa penebangan pohon pelindung di kawasan kota tidak boleh dilakukan sembarangan. “Pohon mahoni merupakan aset lingkungan yang dilindungi hukum. Jika ditebang tanpa prosedur dan alasan sah, berpotensi melanggar hukum. Negara dan daerah wajib melindungi lingkungan, bukan merusaknya,” ujarnya.

Menurut H. Salum, setiap kegiatan penebangan wajib disertai izin resmi, kajian teknis, dan rencana penanaman kembali. Tanpa persyaratan tersebut, tindakan dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan. “Aparat penegak hukum harus bertindak jika ada pelanggaran. Ini bukan hanya soal pohon, tapi hak masyarakat atas lingkungan sehat,” tegasnya.

Sanksi Hukum Mengintai Pelanggar

H. Salum menjelaskan bahwa penebangan pohon pelindung dapat dikenai sanksi berdasarkan sejumlah regulasi:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika berdampak serius.
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta jika melanggar fungsi ruang terbuka hijau.
– Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pohon dan RTH: Sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk kewajiban penanaman pengganti dan pencabutan izin.

Jika pelaku adalah aparatur pemerintah, akan dikenai sanksi disiplin ASN sesuai peraturan berlaku.

Seruan Transparansi dan Reboisasi

Warga dan pegiat lingkungan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk:

– Membuka secara transparan dasar penebangan pohon.
– Menghentikan penebangan tanpa kajian lingkungan.
– Melakukan reboisasi dan penanaman pohon pengganti.
– Menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Pembangunan jangan dijadikan alasan mengorbankan lingkungan. Selamatkan paru-paru Kota Medan sebelum terlambat,” tegas H. Salum.

Hingga berita ini dimuat, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, ketika dikonfirmasikan Senin (12/01/2025) melalui WhatsApp juga belum memberikan jawaban. Awak media masih terus mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.