MEDAN – Distribusi Elpiji 3 kilogram di Sumatera Utara menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan dokumen tidak sah, dan penggelapan dalam jabatan masuk tahap penetapan tersangka. Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juli 2025.
Tersangka yang berinisial A Br S, SNUSB, dan AMB diduga melanggar ketentuan hukum terkait perkara yang tidak hanya menyangkut internal perusahaan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi tata kelola distribusi komoditas strategis masyarakat ini. Saat ini ketiganya berstatus tahanan kota dan dilarang meninggalkan wilayah hukum Medan selama proses hukum berlangsung.
Kronologi perkara dimulai pada 20 Maret 2024, ketika diduga diterbitkan akta perubahan perusahaan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang keabsahannya dipersoalkan. Akta tersebut dibuat melalui notaris berinisial SS di Cilegon dan menyatakan pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama PT Madina Gas Lestari yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa prosedur yang sah.
“Akta tersebut digunakan untuk membuka rekening baru perusahaan di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan, dan pada 1 April 2024 terjadi pemindahan dana perusahaan ke rekening tersebut tanpa persetujuan yang sah,” ujar pelapor dalam laporannya.
Selain itu, akta yang sama juga digunakan untuk perpanjangan kontrak agen Elpiji 3 kg, perubahan penanggung jawab, serta penguasaan akses sistem BRIMOLA. Pada 28 Mei 2024, kembali diterbitkan akta pemberhentian melalui notaris berinisial E di Medan, yang juga dinyatakan tanpa mekanisme RUPS dan prosedur hukum yang benar. Kondisi serupa juga terjadi pada PT Bahma Putra Mandiri dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera yang terkait.
Upaya mediasi berulang kali dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, sementara permintaan salinan akta oleh pihak pelapor tidak dipenuhi. Oleh karena itu, pelapor telah mengirim surat resmi kepada General Manager PT Pertamina Patra Niaga MOR I Medan, meminta evaluasi dan pembekuan sementara operasional serta administrasi perusahaan terkait hingga perkara mendapatkan putusan hukum tetap guna menjaga integritas distribusi Elpiji bersubsidi.
Perkara ini menjadi perhatian dunia usaha energi di Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat menanti respon resmi PT Pertamina Patra Niaga serta kelanjutan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Hingga kini, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan