LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di PT PWI 6 terhadap calon pelamar kerja memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. Para pemuda desa mendesak Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Aang Noh, untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang terlibat, karena tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik desa.
Dalam pertemuan yang diadakan pada Kamis, 4 September 2025, di aula desa, Kades Sukamanah tidak hadir dengan alasan menunggu laporan dari Ketua Karang Taruna. “Mohon maaf, Kepala Desa tidak bisa hadir karena menunggu proses pelaporan dari Ketua Karang Taruna, Fahru,” ujar Ketua BPD Desa Sukamanah, Suhandi.
Ucok, perwakilan pemuda Kampung Perum Grendvil, mendesak Kades Sukamanah untuk segera menindaklanjuti keresahan warga terkait praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna. Ia juga mempertanyakan regulasi pembentukan Karang Taruna yang dianggap tidak demokratis karena bukan hasil pemilihan, melainkan penunjukan langsung oleh Kades.
“Kami tidak ingin nama Desa Sukamanah tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami meminta kepala desa segera memberhentikan ketua Karang Taruna dan mengadakan pemilihan ulang secara demokratis, bukan dengan aklamasi atau penunjukan sepihak. Kami tahu kepala desa memiliki hak untuk menunjuk, tetapi hal itu tidak elok karena mengikis demokrasi warga,” tegas Ucok, yang juga Ketua Pemuda setempat.
Senada dengan Ucok, Diki, perwakilan pemuda lainnya, mendesak Kades untuk bersikap tegas dengan menonaktifkan Fahru dari jabatannya. Menurutnya, selain mencoreng nama baik desa, kinerja dan transparansi Fahru juga dinilai kurang.
“Kami datang bukan untuk berdemo, tetapi untuk audiensi dengan pemimpin desa. Kami meminta agar kepala desa segera menonaktifkan atau memberhentikan Fahru dari jabatannya sebagai ketua Karang Taruna,” tukasnya.
Santi, Sekretaris Desa Sukamanah, menyambut baik kedatangan perwakilan warga dan menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik pungli tersebut. “Terima kasih kepada warga yang hadir. Saya sudah mencatat enam poin yang disampaikan, dan sesuai dengan arahan pimpinan, kita akan mengadakan pertemuan kembali pada hari Sabtu untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Apabila kabar ini benar, saya merasa sedih dan kecewa karena kondisi ekonomi sedang sulit dan pekerjaan juga sulit didapatkan,” ungkapnya.
Poin-poin yang disampaikan dalam audiensi meliputi:
1. Mempertanyakan kebenaran informasi terkait isu pungli.
2. Mendorong evaluasi terhadap kinerja Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah.
3. Menuntut transparansi dalam proses distribusi kuota pekerja bagi warga Desa Sukamanah.
4. Meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen pekerja.
5. Menolak segala bentuk praktik pungutan liar (pungli).
6. Menuntut pemilihan Ketua Karang Taruna yang baru secara demokratis.
Audiensi berjalan lancar dan kondusif.
Sebelumnya, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah beserta wakilnya terhadap pelamar kerja di PT PWI 6 menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Para oknum tersebut diduga memanfaatkan calon pelamar kerja untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan biaya administrasi sebesar enam hingga delapan juta rupiah, tergantung pada posisi jabatan.
Menurut penelusuran, setidaknya ada dua belas orang, baik dari dalam maupun luar Desa Sukamanah, yang mengaku dijanjikan pekerjaan setelah membayar biaya administrasi. Namun, setelah membayar, korban hanya dipekerjakan selama satu hingga tiga bulan saja.
Salah seorang korban pungli mengungkapkan bahwa dirinya diminta mengumpulkan uang dari 12 calon pekerja dengan total enam puluh juta rupiah. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah di sebuah hotel di Kabupaten Lebak. “Saat penyerahan uang, Ketua Karang Taruna Fahrurozi dan wakilnya, Edo, hadir di lokasi, didampingi oleh dua wanita pemandu lagu (LC),” tutur Rahma.
Menanggapi hal ini, Sastra Wijaya, warga Kabupaten Lebak, mengecam keras dugaan pungli tersebut. Menurutnya, praktik tersebut sangat tidak terpuji dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. “Kami siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami juga berharap kepada kepala Desa Sukamanah agar bisa lebih bijak dalam menghadapi permasalahan ini,” tukasnya.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, membantah tudingan tersebut melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah sering membantu warganya untuk bisa bekerja di PT PWI 6. “Tidak ada pungli, kalau ada saya setuju kalau pungli diberantas. Kuota yang diberikan PWI semuanya untuk masyarakat, karena dari PWI ada kuota desa dan kuota luar desa,” katanya.
Aang Noh juga menanggapi pernyataannya di kantor dinas sosial Kabupaten Lebak yang menyatakan akan membela oknum Ketua Karang Taruna dan wakilnya. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, ia siap melaporkan yang bersangkutan. “Kemarin saya sampaikan bahwa jika sudah terbukti benar salahnya, baru itu urusan saya di desa dengan pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Kabupaten. Ini baru dugaan. Kalau sudah terbukti, baru ada tindakan,” tukasnya.
Sahrul Roji, Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, membantah terlibat dalam praktik pungli tersebut dan menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Saya akan membawa video yang dibuat oleh saudari Lala dan anaknya ke jalur hukum, karena saya tidak merasa pernah bertransaksi dengan yang bersangkutan, apalagi dengan nominal enam puluh dua juta. Ini sementara yang bisa saya sampaikan. Insya Allah, proses berjalan dan nanti saya akan mengabari perkembangannya,” katanya.
Sahrul juga membantah adanya penahanan kartu ATM yang dilakukan oleh wakil Ketua Karang Taruna. “Tidak ada penahanan dan tidak ada pertemuan antara saya dengan yang bersangkutan di hotel maris. Saya akan buktikan di meja hijau,” tukasnya.
Dinas Ketenagakerjaan Lebak melalui PLT Kabid Hubungan Industri (HI), Imas, menyampaikan agar masalah pungli ini dibawa ke jalur hukum. “Kalau masalah pungli itu ranahnya aparat penegak hukum. Coba saya tanyakan ke bidang penempatan. Terima kasih,” katanya.
Imas juga memberikan catatan mengenai regulasi sistem lowongan pekerjaan, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar peraturan pelaporan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan