Dinilai Ilegal, Proyek Sawah Luhur di Tolak Mahasiswa

SERANG – Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen di Kota Serang yang tergabung kedalam Aliansi Perjuangan Mahasiswa Dan Rakyat hari ini menggelar aksi dari Lampu merah ciceri Longmach ke depan Kantor Wali Kota Serang sambil mengibarkan bendera merah putih raksasa sebagai bentuk protes terhadap keberlanjutan Mega Proyek Sawah Luhur yang dinilai ilegal, cacat izin, dan sarat maladministrasi. Senin, (25/8/2025).

‎Menurut mahasiswa, proyek tersebut hanya mengantongi izin PKKPR dan izin lokasi, tanpa dilengkapi dokumen perizinan lain yang diwajibkan seperti AMDAL, izin lingkungan, serta PBG/IMB. Namun, ironisnya, proyek tetap berjalan tanpa hambatan. Wali Kota Serang dinilai terkesan diam dan membiarkan pelanggaran ini terjadi.

‎Wildan, Kordinator Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat menilai bahwa alih fungsi lahan di Sawah Luhur tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga akan membawa dampak serius,

‎”Jelas ini akan menjadi dampak yang dirasakan masyrakat diantaranya, Hilangnya lahan pertanian produktif di Kota Serang, Potensi bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran lingkungan, Timbulnya konflik sosial akibat terganggunya ruang hidup masyarakat sekitar,” kata Wildan dengan tegas.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini,

‎”Kami menolak keras Mega Proyek Sawah Luhur yang jelas-jelas cacat izin dan merugikan rakyat. Wali Kota Serang jangan hanya jadi penonton, harus bertindak tegas menghentikan proyek bermasalah Ini, ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal masa depan Kota Serang. Jika pemerintah membiarkan, maka rakyat yang akan menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan lahan, dan konflik sosial,” tandasnya.

Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksinya, para mahasiswa ini menyuarakan beberapa tuntutan, diantaranya :

‎1. Hentikan segera Mega Proyek Sawah Luhur sebelum seluruh izin yang sah dan sesuai aturan dipenuhi.

2. Wali Kota Serang wajib bertanggung jawab atas kelalaian dan sikap diam yang memperparah persoalan.

‎3. Usut tuntas dugaan maladministrasi serta praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan proyek.

‎4. Libatkan masyarakat dan akademisi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Kota Serang.

‎5. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap investor maupun pejabat yang terlibat.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif