Koruptor Dinas Lingkungan Hidup di Banten Siap Disidangkan

SERANG – Pada hari ini, tepatnya Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB s/d 14.00 WIB bertempat di ruangan Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya tersangka SYM, tersangka TAKP, tersangka WL dan tersangka ZY dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024 lalu.

Hasil gelar perkara kali ini, telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025.

Bahwa perbuatan para tersangka secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360.00 (dua puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan tiga ratus enam puluh rupiah). Terdapat 331 (tiga ratus tiga puluh satu) barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut.

Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025.

Adapun untuk Pasal yang dikenakan kepada tersangka Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.(*/rel)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif