Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap 2 Mobil Mewah, AYU SARAH YUDITA Dilaporkan KORBAN Melalui Tim Hukum Dhipa Adista Justicia

SURABAYA – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas dua mobil mewah dengan merk Alphard dan Honda Accord yang menimpa korban (NS) berujung ke Laporan Polisi. Dua kali somasi diabaikan, akhirnya membuat korban melalui kuasa hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) resmi melaporkan AYS ke Polresta Surabya Kota pada, Rabu (16/10/24).

Bermula sejak Bulan Mei 2024, tim hukum DAJ menjelaskan, di mana Korban NS (Inisial) yang awalnya ingin mengalihkan kredit (take over credit) Mobil miliknya yang masih diangsur di PT Cimb Niaga Auto Finance, yakni 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA.

Kemudian Korban (klien kami) ditawarkan oleh Terlapor-AYU SARAH YUDITA agar Mobil tersebut jangan dijual, melainkan disewakan dengan iming-iming keuntungan Rp.
53,000,000.- (lima puluh tiga juta rupiah) setiap bulannya untuk Korban.

“Mendengar hal tersebut, Korban pun tergiur dan terbuai dengan iming-iming keuntungan tersbeut. Hingga pada tanggal 01 Juni 2024, Korban menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA berikut STNK kepada Terlapor. Berjalannya waktu, Korban memang pernah mendapatkan uang secara bertahap hingga total sebesar Rp. 159,000,000.- dari Terlapor. Akan tetapi sejak bulan September hingga saat ini, Terlapor tidak juga menyerahkan keuntungan setiap bulan sebagaimana iming-iming yang ditawarkan kepada Korban sejak awal,” jelas kuasa hukum korban.

Nahas, lanjut kuasa hukum korban  menerangkan, tidak hanya kehilangan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC, Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA, ternyata sebelum mengetahui bahwa Terlapor diduga menipu, Korban juga telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda Tipe Accord Tahun 2013 miliknya kepada Terlapor, dikarenakan Terlapor berjanji akan membantu memasarkan Mobil Accord milik Korban tersebut untuk dijual. Mobil Honda Accord tersebut diserahkan Korban kepada Terlapor pada tanggal 10 Juli 2024.

“Belakangan Korban baru mengetahui bahwa ternyata Terlapor diduga telah
menggadaikan Mobil Alphard milik Korban kepada seseorang (H.MR) yang diduga berperan sebagai Penadah senilai Rp. 250,000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Terlapor juga mengaku bahwa Mobil Accord milik Korban telah dijual kepada seseorang (SS) yang diduga berperan sebagai Penadah senilai Rp. 145,000,000.- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Hal tersebut dilakukan Terlapor tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Korban,” urai Kuasa Hukum Korban.

Atas kejadian tersebut, Korban yang telah mengalami kerugian materiil dan
immateriil melayangkan Somasi sebanyak dua kali kepada Terlapor, namun tidak ada itikad baik hingga saat ini.

“Hingga akhinya Korban telah membuat Laporan Polisi melalui SPKT Polda Jawa Timur, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/623/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Oktober 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP dengan Terlapor – Sdri. AYU SARAH YUDITA. Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta Penangkapan dan Penahanan terhadap Terlapor sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif