SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten meninjau lokasi Galian C di Jalan lintas Cikande-Rangkasbitung (Cirabit) KM 14. Kamis, (11/7/2024).
Tinjauan ke lokasi galian C tersebut menyikapi adanya laporan masyarakat keluhkan banyaknya ceceran tanah yang membuat jalan kotor dan berdebu tebal, sehingga membuat masyarakat pengguna jalan tidak nyaman dan khawatir akan keselamatan saat berlalulintas.
Kasatpol PP Banten melalui Sekretaris Umum dan Kepegawaian, Yayan Edi Candra membenarkan adanya patroli dari Satpol PP Provinsi Banten. Menurutnya, kegiatan patroli rutin ini dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kebetulan pas melalui Wilayah Jawilan terdapat banyak ceceran tanah Merah dari truk-truk pengangkut yang mengganggu pengguna jalan. Anggota mendatangi lokasi penggalian untuk memberikan himbauan agar sebelum truk turun ke jalan aspal agar di bersihkan terlebih dahulu dan diperhatikan muatan yang ada di bak (tidak melebihi kapasitas),” katanya melalui selularnya.
Ditanya mengenai penindakan dan surat Rekomendasi dari DLH dan ESDM Provinsi Banten dirinya belum melakukan Komunikasi dengan dinas terkait.
“Mengenai itu kita belum tahu (surat Rekomendasi,-red) untuk laporan kita juga terima dari masyarakat terkait Galian C diwilayah Cirabit itu, dan sudah ditindaklanjuti ke DLH dan ESDM,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan galian C di Jalur Cirabit disoal Pegiat Sosial, Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Diantaranya Organisasi Masyarakat, Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kecamatan Jawilan Mahasiswa yang tergabung PMII Kabupaten Serang dan LSM GPBB, mengaku akan mengirimkan surat dan mengadakan Aksi Demonstrasi didepan pusat pemerintahan Provinsi Banten apabila tidak ada tindakan tegas.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Jawilan, Dede Sutisna menilai para pelaku usaha di kawasan Cirabit tidak memperhatikan keselamatan masyarakat pengguna jalan dengan membiarkan ceceran tanah yang berjatuhan di tengah jalan.
“Kami berharap pelaku usaha agar bisa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Silahkan usaha tapi tolong perhatikan juga keselamatan pengguna jalan, jangan hanya meraup keuntungan pribadi tapi lalai terhadap keselamatan orang,” katanya saat dimintai tanggapan tidak jauh dari lokasi.
Selanjutnya dia juga meminta kepada Dinas terkait dan APH agar bisa tegas menyikapi permasalahan ini, pihaknya selaku sosial kontrol akan mengambil sikap tegas apabila pelaku usaha abai dan lalai terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Untuk itu, Kami, akan melayangkan surat kepada dinas-dinas terkait dan APH,” tegasnya.
Hal senada diungkap, Muhamad Husen, Aktivis Kabupaten Serang, menyesalkan pengelola tambang galian C yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Menurutnya, Kondisi jalan menjadi licin dan tertutup material tanah dari galian C menunjukkan bahwa pengelola galian tanah urug mengabaikan dampak lingkungan. Hal ini tentunya, meningkatkan risiko kecelakaan lalulintas yang jelas-jelas berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia.
“Untuk itu, kami minta pihak kepolisian di masing-masing Wilayah Binaan agar menertibkan kendaraan pengangkut urugan tanah yang mengakibatkan jalanan licin guna mencegah risiko kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa, seperti yang sudah sering terjadi,” kata M.Husen, Ketua Komisariat PMII.
Selanjutnya PMII juga mendesak inspeksi teknis dan mekanisme pengelolaan tambang galian tanah di Kabupaten Serang, Lebak, Cilegon, Tangerang dan lainnya yang berada di Provinsi Banten agar segera Dievaluasi kembali terutama oleh Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan dinas teknis Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup perlu ditingkatkan. Jika pengelola tambang tidak dapat mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan, pemerintah seharusnya mencabut izin usaha atau IUP mereka, jangan ini malah seolah ada pembiaran.
“Melihat kondisi ini, PMII mengaku miris, padahal keberadaan Proyek Urugan di wilayah Provinsi Banten sudah sering di soal oleh berbagai Kalangan, namun faktanya hal tersebut tidak mempengaruhi eksistensi keberadaan Galian C. Apabila cara-cara santun ini sudah tidak digubris dan tidak ditanggapi dengan serius PMII akan menggelar aksi besar besaran di depan Kantor Pemerintah provinsi Banten,” tegasnya.
Disisi lain, Ketua Umum LSM GPBB mengatakan bahwa Pengawasan Pemerintah daerah sangat lemah, dalam hal ini pengawasan yang di lakukan Dinas ESDM Provinsi Banten dan DLH Kabupaten Serang terhadap Galian C. Bagaimana tidak, karena semenjak adanya peraturan UU RI 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 yang didalamnya berisikan tentang pelimpahan wewenang yang berkaitan dengan pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saya rasa, dalam hal ini pengawasan yang belum optimal mengakibatkan Standard Operasional Prosedur yang ada pada dinas terkait pun belum berjalan dengan baik, khususnya penindakan oleh kepala seksi operasi produksi Provinsi Banten dan Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan dalam aktivitas yang berada di Kabupaten Serang khususnya di Jalur Cikande-Rangkasbitung,” jelas Ifan Febriyanto.

Tinggalkan Balasan