LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lebak merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni milik Enah Suhaenah, seorang janda tua yang tinggal di Kampung Leuwiranji, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis (4/4/2024).
Kondisi rumah Enah Suhaenah sebelumnya sangat memprihatinkan, sehingga menarik perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Lebak untuk memberikan bantuan nyata.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indra, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, menjelaskan bahwa bantuan ini terwujud berkat kolaborasi dengan Pemkab Lebak, yang bersedia memperbaiki rumah Enah Suhaenah agar kembali layak dan nyaman untuk ditinggali.
“Alhamdulillah, hari ini Kejari Lebak menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai untuk keperluan sehari-hari, serta bahan bangunan untuk rehabilitasi rumah Ibu Enah Suhaenah,” ujarnya.
Andi menambahkan, Pemkab Lebak melalui Korpri Kabupaten Lebak memberikan bantuan berupa uang tunai untuk pembelian bahan material, yang pengerjaannya akan dilakukan secara swakelola oleh warga sekitar.
“Bantuan perbaikan rumah Ibu Enah Suhaenah ini merupakan bentuk kepedulian nyata Kejari Lebak kepada masyarakat Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni ini dapat memberikan manfaat bagi kehidupan Enah Suhaenah. “Dengan bantuan ini, beliau dapat menempati tempat tinggal yang layak. Mohon maaf apabila masih ada kekurangan. Semoga bermanfaat bagi Ibu Suhaenah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan