LEBAK – Sebelumnya diberitakan adanya keluhan masyarakat mengenai aktifitas pembakaran limbah yang dilakukan oleh PO DUA PUTRA yang beralamat di Kampung Panyandungan, Desa Binong, Kecamatan Maja dan diduga perusahaan tersebut juga belum memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Asisten Daerah II, Ajis Suhendi akan menindak tegas apabila pihak perusahaan terbukti belum mengantongi Izin yang dimaksud.

“Kita hentikan dulu sebelum mengurus ijin,” katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Jum’at (15/9/2023).

Ajis mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu laporan dari Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH Lebak) .

“Kita tunggu hasil dari pengecekan Dinas LH,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengawasan (Bidwas) Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Erik mengaku, pihaknya sudah melakukan sidak ke lokasi PO DUA PUTRA yang berlokasi di Kampung Panyandungan, Desa Binong, Kecamatan Maja tersebut.

“Untuk hasilnya belum dilaporkan kepada saya oleh Timwas, Insya Allah senin dikabarin,” katanya.

Sementara itu, Pengusaha Pembakaran limbah Plastik Almunium, PO DUA PUTRA, Suanda, ketika di hubungi baik Via telpon maupun WhatsAppnya belum memberikan jawaban.

Sebelum berita ini di muat awak media juga masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.