LEBAK – Bocah Perempuan berusia (4) tahun, ditemukan tewas tenggelam di bak penampungan galian pasir Rancalutung, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar pada Selasa (12/09/2023).
Menurut informasi, kejadian bermula saat korban bersama kakanya yang berusia (6) tahun bermain di penambangan pasir, namun nahas tiba-tiba korban terpeleset dan jatuh kedalam kubangan berisi air hingga sekira satu jam baru diketahui oleh ibunya dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
Diketahui dari insiden tersebut juga kini telah terjalin Nota Kesepahaman, dengan materai cukup.
Adapun isinya yakni, Kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak korban berjanji tidak akan menuntut, bigitu juga pihak perusahaan siap dan sanggup membayar uang kerohiman, berupa uang tahlil Rp 3 juta x 7 hari= Rp 21 juta, biaya aqikah Rp 4 juta, 4 kali mamaleman Rp 6 juta, 40 harinya Rp 5 juta, 100 harinya Rp 5 juta, total bantuan yang diberikan kepada pihak korban sebesar Rp 41 juta rupiah.
Dalam Surat Pernyataan
Kesepakatan Bersama, pihak kedua selaku orang tua korban menerima kesepakatan ini, namun apabila dikemudian hari pihak pertama tidak menepati janji, maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Ditanda tangani pihak ke I perusahaan galian C, pihak ke II Herdi.
Disaksikan Ketua rt 001/001 Feby Irawan, Martunus Babinsa Kalanganyar dan Mengetahui Kepala Desa Kalanganyar Beni di tanda tangani.
Sementara itu, orang tua korban, Herdi saat ditemui di kediamannya membenarkan bahwa anak tercintanya meninggal Dunia akibat tenggelam di kubangan galian pasir Rancalutung.
“Ya pak, benar,” singkatnya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan