BANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul fitri tahun 2023. Adapun untuk Posko pengaduan tersebut  dipusatkan di kantor Disnaker Kabupaten Lebak tepatnya di Jalan Silwiangi, Pasir Ona, Rangkasbitung.

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman mengungkapkan,  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/lI/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

“Sesuai perintah Presiden yang diatur dalam PP dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan seperti THR Lebaran Idul Fitri,” ungkapnya saat dihubungi awak media. Selasa, (4/4/2023).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Maman mengaku sudah mengirimkannya ke semua Perusahaan  yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.

“Untuk itu, kami (Disnaker,-red)  mengimbau agar perusahaan dapat mentaatinya dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut Maman menambahkan bahwa, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Sehingga, bila ada pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dapat melaporkan ke Posko pengaduan.

“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka karyawan perusahaan dapat mendatangi posko untuk mengadukan masalah tersebut,” pungkasnya.