SERANG, TintaKitaNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamarayan, Polres Serang, melakukan patroli sekaligus memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual secara eceran maupun menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan preventif ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamarayan AKP. Yusup Ependi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Aris. H., S.H., serta jajaran personel Polsek Pamarayan. Patroli dimulai pukul 09.00 WIB dan menyasar sejumlah titik, antara lain Jalan Kampung Sasak, area Pasar Pamarayan, Desa Pamarayan, serta Jalan Kampung Baru, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan.

Kapolsek Pamarayan AKP. Yusup Ependi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menghimbau sekaligus memperingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penjualan eceran maupun penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Langkah ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Petugas juga menegaskan bahwa pemantauan dan edukasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus memantau dan mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM bersubsidi,” pungkas Kapolsek.***