STABAT, TintaKitaNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Stabat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Suhatman Jambak terkait sengketa hak milik dan lelang tanah beserta bangunan Toko Emas Selamat di Kabupaten Langkat. Putusan dalam Perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PN Stb itu ditetapkan setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Suhatman Jambak adalah pemilik sah tanah dan bangunan ruko Toko Emas Selamat yang berlokasi di Jalan Sudirman Nomor 23, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Hak milik tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur.
Selain itu, majelis hakim menetapkan perbuatan Tergugat I Narlis, Tergugat II, dan Tergugat IV KPKNL Cabang Medan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Penetapan itu sekaligus menegaskan aset yang disengketakan tidak dapat dijadikan pengganti utang milik Tergugat II.
Lelang yang tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 320/02.01/2025-01 tanggal 9 Juli 2025 pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak memproses peralihan nama Sertifikat Hak Milik Nomor 700/Brandan Timur dari atas nama Suhatman Jambak ke nama Tergugat III Rizki Mukhtar.
Pernyataan sikap terkait putusan ini disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Dongan Nauli Siagian SH, MH, didampingi rekan-rekannya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan di depan gedung PN Stabat, Selasa (30/6/2026).
“Tim pengacara Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini: Hakim Nopika Sari Aritonang SH, M.Kn, Muhammad Ilham SH, MH, serta Khairul Umam Syamsuyar SH, MH. Putusan ini diambil secara objektif, independen, dan sepenuhnya berdasar fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Dongan.
Menurut Dongan, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi wadah yang dapat diandalkan masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi kami dan klien. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan,” tegasnya.
Sementara itu, Suhatman Jambak mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Ia berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
“Pengadilan adalah benteng terakhir para pencari keadilan. Ketika putusan dijatuhkan berdasarkan hukum dan hati nurani, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kokoh. Kami berharap putusan ini menjadi cerminan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tetap menjadi dasar utama penegakan hukum di negara ini,” tutup Suhatman.

Tinggalkan Balasan