BANTEN, TintaKitaNews.com – Proyek perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga melanggar aturan tata ruang sekaligus ketentuan perlindungan kawasan sungai. Pembangunan yang dialokasikan sebagai tempat parkir, kios komersial, dan ruang tunggu pasien diketahui berada di zona sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung‑Cijoro serta belum memiliki izin Pembangunan Gedung (PBG).
Pembangunan yang sudah berjalan dan dimanfaatkan aktif ini dinilai mencerminkan pembiaran dari Pemerintah Daerah Lebak terhadap pelanggaran peraturan daerah maupun undang‑undang nasional yang berlaku.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman, menegaskan pembangunan di sempadan sungai adalah hal yang tegas dilarang demi menjaga fungsi ekologis dan mencegah bencana banjir.
“Sempadan sungai merupakan zona aman yang wajib bebas dari bangunan permanen maupun pemanfaatan komersial. Tujuannya agar aliran air tidak terhambat saat musim hujan. Jika diubah menjadi tempat parkir dan kios, jelas hal itu bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan,” ujar Agus kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Selain melanggar batas kawasan sungai, proyek tersebut juga berjalan tanpa izin resmi PBG. Menurut Agus, ketiadaan dokumen itu berarti pembangunan tidak melalui verifikasi teknis, penilaian keamanan konstruksi, maupun pengecekan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tanpa PBG, tidak ada jaminan keamanan maupun kesesuaian aturan. Ini bukti lemahnya pengawasan internal,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terbuka terhadap Perda Tata Ruang serta Undang‑Undang Sumber Daya Air. Agus mempertanyakan mengapa pelanggaran yang dilakukan oleh instansi daerah sendiri dibiarkan berlangsung tanpa langkah penertiban.
“Apakah karena ini proyek milik pemerintah daerah, maka aturan hukum dikesampingkan? Hal ini menjadi preseden buruk yang merusak budaya kepatuhan hukum di masyarakat,” tegasnya.
Selain masalah hukum, lokasi pembangunan itu juga berisiko tinggi menimbulkan bencana saat curah hujan meningkat. Pasien, pengunjung, hingga aset daerah ditempatkan di kawasan rawan banjir. Di sisi lain, ketiadaan dokumen resmi juga membuka ruang dugaan penyimpangan administrasi maupun penggunaan anggaran.
Agus mendesak Pemerintah Daerah Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan pemanfaatan lahan agar sesuai aturan, menyusun rencana tata ruang yang aman, serta menindaklanjuti pertanggungjawaban atas proses pembangunan yang menyimpang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari instansi terkait.

Tinggalkan Balasan