SERANG, TintaKitaNews.com – Polemik dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Sinar Global Technologi (SGT), perusahaan yang bergerak di bidang produksi cat dan tinta cetak di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kian memanas. Hingga Kamis (21/5/2026), dipastikan perusahaan tersebut menjalankan aktivitas usahanya tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan lengkap, meskipun telah mengajukan permohonan sejak sebelumnya.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh awak media, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menegaskan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin produksi, hingga izin alih fungsi usaha perusahaan tersebut belum tuntas. Perusahaan yang awalnya bergerak di bidang produksi sabun ini diduga beralih kegiatan menjadi industri cat dan tinta cetak, namun perubahan itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dulu memang sudah ada pengajuan PBG, namun masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan. Kesimpulannya, izin produksi pun sampai saat ini belum ada,” ungkap Deni, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Serang.
Deni menambahkan, hasil pemeriksaan administrasi sementara menunjukkan aktivitas usaha yang dijalankan PT SGT belum memiliki dasar hukum yang sah. Pihaknya berjanji akan menurunkan tim pengawasan langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk melakukan pengecekan ulang guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen yang pernah diajukan.
“Kami segera melakukan kroscek kembali ke lapangan untuk memastikan kondisi dan aktivitas usahanya,” tambahnya.
Di tengah ketidakjelasan status hukum perusahaan, sikap manajemen PT SGT yang terkesan menutup diri semakin memperlebar tanda tanya di mata publik. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait kelengkapan izin, alih fungsi usaha, hingga dampak lingkungan, belum mendapatkan tanggapan resmi.
Darvin, yang mengaku sebagai manajer perusahaan, hanya mengarahkan awak media untuk berbicara dengan petugas keamanan bernama Ujang, tanpa memberikan penjelasan apa pun. “Selamat siang ada perlu apa yah, kalau ada yang mau ditanyakan ke Pak Ujang aja yah,” tulis Darvin melalui pesan WhatsApp, tanpa merespons substansi pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Pj Camat Jawilan, Usman, mengaku telah menerima laporan terkait pembangunan gedung baru di lokasi tersebut dan menyebut izin bangunan sudah diterbitkan. “Oh yang itu, itu sudah ada laporan dan sudah ada ijinnya, nanti saya kirim yah,” ujar Usman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumen izin yang dimaksud belum diperlihatkan kepada awak media.
Ketidaklengkapan dokumen perizinan ini memicu kekhawatiran warga sekitar, khususnya masyarakat Kampung Cijampang. Warga menegaskan tidak menolak kehadiran investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, jaminan kelestarian lingkungan, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami bukan menolak perusahaan, tapi perusahaan juga harus menghargai masyarakat sekitar. Semua izin harus jelas dan jangan sampai mengabaikan dampak lingkungan maupun hak warga setempat untuk mendapatkan kesempatan kerja,” tegas Uding, warga Kampung Cijampang.
Uding meminta pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi melakukan pengawasan nyata di lapangan. Ia menilai keberadaan industri tidak boleh membuat warga sekitar hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
“Kalau memang ada kekurangan izin, ya harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai nanti timbul persoalan baru di kemudian hari. Penyerapan tenaga kerja lokal itu penting, jangan hanya mengambil keuntungan saja,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Seroenting Jaya Indonesia (LSM-SEROJA), Taslim Wirawan, menilai kondisi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Serang. Menurutnya, pemerintah tidak boleh tutup mata atau membiarkan perusahaan beroperasi sebelum seluruh dokumen sah dimiliki.
“Jangan sampai perusahaan sudah beroperasi, tetapi izin dasar seperti PBG, izin lingkungan, maupun izin produksi belum tuntas. Ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kabupaten Serang,” ujar Taslim.
Ia menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Teguran saja dinilai tidak cukup tanpa adanya pengawasan berkelanjutan. Selain persoalan izin, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat juga menjadi sorotan utama agar konflik sosial dapat dihindari di masa mendatang.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas teguran administratif tanpa ada pengawasan nyata di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana legalitas perusahaan tersebut. Perusahaan juga wajib memberikan dampak positif, bukan sekadar mencari keuntungan semata,” pungkas Taslim.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Sinar Global Technologi dan instansi terkait guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.

Tinggalkan Balasan