JAKARTA – Insiden penahanan kapal milik Pertamina di Selat Hormuz memicu kontroversi besar setelah terungkap bahwa seluruh awak kapal tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA). Lembaga Matahukum menilai kasus ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang disengaja, melanggar hukum, hingga berpotensi sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa aturan mengenai komposisi awak kapal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pelayaran. Setiap kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini bukan lagi masalah sepele, tapi ini adalah pengkhianatan yang terencana dan sistematis. Pertamina sebagai perusahaan milik negara sudah kehilangan jiwa kebangsaan dan warna Merah Putihnya. Yang mereka utamakan sekarang bukan kesejahteraan rakyat, tapi bagaimana memuluskan keinginan segelintir orang,” tegas Mukhsin, Selasa (21/4/2026).
Mukhsin mempertanyakan logika manajemen yang menyerahkan pekerjaan strategis kepada WNA di tengah tingginya angka pengangguran dan ketersediaan pelaut handal dalam negeri. Ia menduga ada maksud tersembunyi di balik kebijakan tersebut.
“Negeri ini punya jutaan warga yang siap bekerja, termasuk ribuan pelaut yang terlatih dan bersertifikasi. Kenapa kesempatan itu justru diberikan kepada WNA? Saya sangat yakin, alasan utamanya adalah agar memudahkan praktik penyelewengan dan pencurian kekayaan negara di tengah laut,” ujarnya.
Lebih jauh, praktik ini dinilai sangat membahayakan ketahanan nasional. Kapal tanker merupakan aset strategis yang menjadi urat nadi energi negara. Jika pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak asing, risiko keamanan dan kedaulatan dinilai sangat rentan, terutama di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu.
“Kalau yang bekerja orang asing, mereka tidak peduli nasib negeri kita, yang penting gaji mereka terima. Bayangkan jika terjadi situasi darurat, apakah mereka akan mengutamakan kepentingan Indonesia? Belum tentu. Bisa jadi mereka malah mengikuti kepentingan negara asalnya,” tambahnya.
Mukhsin mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini dan meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Klarifikasi PIS Dinilai Tak Memuaskan
Merespons polemik ini, PT Pertamina International Shipping (PIS) memberikan klarifikasi. Pihaknya menyatakan bahwa secara umum mayoritas awak kapal masih didominasi WNI, dan hanya sebagian kecil posisi yang diisi WNA. Selain itu, disebutkan bahwa kapal tersebut merupakan aset yang disewakan kepada pihak asing.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memuaskan. Lembaga Matahukum menegaskan bahwa meski hanya terjadi pada satu kapal, praktik tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak bisa dibenarkan.
Jelas Melanggar Asas Cabotage
Secara hukum, penggunaan awak kapal 100 persen WNA pada kapal berbendera Indonesia jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan tersebut tertulis Asas Cabotage, yang mewajibkan seluruh kegiatan angkutan laut menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.
Selain masalah hukum, kebijakan ini juga berdampak buruk secara ekonomi karena menutup kesempatan kerja bagi pelaut lokal yang sebenarnya memiliki kompetensi mumpuni, serta membahayakan kedaulatan dan ketahanan energi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini.

Tinggalkan Balasan