JAWA BARAT – Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, Januardi Manurung menyoroti Keberadaan tempat wisata Kedai Tepian Sungai dan Kopi Sentul yang berlokasi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki izin operasional PBG maupun IMB.
Anehnya meski keberadaan tempat tersebut sudah berdiri lama, pihak Pemerintah baik Kecamatan melalui Satpol PP nya maupun Satpol PP Kabupaten Bogor terkesan diam tak bergeming dan tutup mata.
“Hal ini jelas menjadi tanda tanya besar, karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah setempat” kata Januardi Manurung, Kamis (16/10/2025) di Bogor.
Disamping itu, jika dibiarkan tanpa tindakan, salah satu risiko kedepannya yang akan dirasakan yakni tumbuhnya kebiasaan buruk para pelaku usaha yang malas mengurus izin, hingga akhirnya situasi kondisinya dimanfaatkan oknum nakal yang hanya mengeruk keuntungan pribadi.
Padahal, secara aturan, bangunan izin wisata mencakup dua hal utama, diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk fisiknya dan izin usaha pariwisata untuk operasionalnya.
“Kami mengkritik terhadap pelaku usaha wisata yang seringkali berkisar pada kesalahan pengelolaan dan kepatuhan terhadap regulasi, seperti pembangunan di area yang tidak seharusnya dan kurangnya memperhatikan lingkungan,” lanjut Januardi menjelaskan.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk segera bertindak dan apabila ditemukan tidak adanya kelengkapan izin, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Satpol PP harus tegas, tindak pelaku usaha wisata yang nakal,” tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana yang berhasil dikonfirmasi oleh tim, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP.
“Nanti diteruskan ke pimpinan pak. Pak Kasat pimpinan tertinggi, dan kebijakan ada di beliau,” singkat Anwar melalui selulernya.
Berkaitan dengan hal tersebut, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.












