LEBAK, TintaKitaNews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi memberikan lampu hijau bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran. Kebijakan ini disertai ketentuan tegas yakni pelaksanaan kegiatan tidak boleh membebani biaya atau memungut iuran dalam jumlah berapapun yang dibebankan kepada orang tua maupun wali murid.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sahril, menjelaskan kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya menyeimbangkan makna edukatif dari momen perpisahan. Menurutnya, kegiatan tersebut memang wajar dilaksanakan sebagai penanda berakhirnya satu jenjang pendidikan, namun prinsip efisiensi dan kesederhanaan harus tetap dipegang teguh.
“Kegiatan perpisahan sekolah itu boleh saja. Ini momen yang penting bagi siswa, guru, maupun orang tua. Namun ada syarat mutlaknya, yaitu kegiatan itu tidak boleh memungut biaya kepada wali murid,” tegas Sahril saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Sahril mengimbau agar rangkaian acara perpisahan diisi dengan kegiatan yang bernilai edukatif dan melibatkan partisipasi aktif para siswa. Ia menyarankan agar acara dipenuhi dengan pentas seni atau pameran karya siswa, bukan mendatangkan pihak luar yang justru akan menambah pengeluaran.
“Isilah acara perpisahan dengan pentas seni atau penampilan karya siswa. Biarkan anak-anak yang tampil, menampilkan apa yang mereka bisa dan apa yang mereka pelajari. Itu jauh lebih berkesan dibandingkan mendatangkan pihak luar yang jelas-jelas menambah biaya. Lewat cara ini, kita juga mengajarkan rasa percaya diri dan keberanian kepada anak-anak,” ujarnya.
Pihaknya juga melarang keras segala bentuk praktik pemungutan biaya wajib yang dibungkus dengan nama acara perpisahan. Segala kebutuhan operasional kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan, tanpa menimbulkan kewajiban finansial bagi keluarga siswa.
“Tidak boleh ada pemungutan yang bersifat memaksa. Kami ingatkan kembali, pendidikan adalah hak anak, dan biaya pendidikan maupun kegiatan penunjangnya tidak boleh menjadi beban yang memberatkan ekonomi keluarga,” tandasnya.
Selain itu, Sahril mengajak seluruh kepala sekolah dan komite sekolah untuk lebih kreatif merancang konsep acara. Perpisahan yang bermakna, kata dia, tidak harus mewah atau menghabiskan biaya besar. Konsep sederhana namun penuh kekeluargaan justru lebih sesuai dengan tujuan pembentukan karakter siswa.
“Acara yang sederhana namun menyentuh hati jauh lebih baik dibandingkan acara mewah yang membebani orang tua. Kami harapkan para kepala sekolah memahami arah kebijakan ini dan berkoordinasi agar pelaksanaannya berjalan lancar,” tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan selama periode penyelenggaraan kegiatan penutup tahun ajaran. Sahril menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan.
“Kami berharap seluruh sekolah di Lebak dapat menjaga kondusivitas dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan akhir tahun, sesuai dengan prinsip pendidikan yang merata dan berkeadilan,” pungkas Sahril.

Tinggalkan Balasan