PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM. Simaremare, SH., M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah Media Online terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Videotron di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Kasi Pidsus Niky Juniesmero didampingi Kasi Intel Effendy Zarkasyi di ruang kerjanya menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus Videotron yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Menurutnya, bahwa sejak kasus bergulir Kejari Pekanbaru konsisten dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Diskominfotiksan TA 2023, bahkan saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka mulai dari Kepala Dinas, PPK dan Penyedia.

“Saat ini berkas perkara ke tiga orang tersangka tersebut pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” kata Niky kepada Wartawan, Senin (5/5/2025).

Adapun, lanjut Niky, untuk informasi keterkaitan pihak lain, yaitu salah satu anggota DPRD akan terus berproses dan mengoptimalkan pengungkapan fakta persidangan.

“Untuk keterlibatan salah satu anggota DPRD akan terus berproses sesuai fakta persidangan,” tukasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Pekanbaru mengajak kepada segenap elemen masyarakat dan Wartawan untuk mengikuti proses persidangan agar dapat melihat fakta secara jelas.

“Persidangan terbuka untuk umum, kita semua dapat melihat fakta-fakta keterkaitan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan videotron,” kata Zarkasyi.

Untuk diketahui, perkara ini telah menyeret 3 orang tersangka, yakni RH selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru, KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA sebagai penyedia jasa dalam pengadaan videotron yang bersumber dari dana pokir anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023. (*)