Hukum  

Diduga Selewengkan Anggaran, Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMD

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, SH.,MH menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-412/M.6.12/Fd.1/02/2025. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang.

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti terkait penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes 2024 yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penggeledahan ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pencairan APBDes tahun 2024,” jelas Doni.

Selanjutnya dia menambahkan Sekitar pukul 15.00 WIB, penggeledahan selesai dilakukan. Tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.

“Kami akan melakukan analisa lebih lanjut terhadap dokumen yang telah disita untuk memperkuat proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Doni.

Lebih lanjut, Doni Saputra menegaskan Kejari Kabupaten Tangerang akan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif