LEBAK – Menindaklanjuti persoalan melambungnya Harga Satuan Eceran (HET) Gas LPG 3Kg di Kabupaten Lebak khususnya di Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) menggelar Audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dengan mengundang seluruh Pemilik Pangakalan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Jum’at 27 Desember 2024.
Dalam surat undangan resmi yang telah dilayangkan kepada seluruh pangakalan di dua Wilayah tersebut, sangat disayangkan karena kebanyakan para Pemilik Pangakalan tidak hadir seolah tidak menggubris Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas teknisnya, bahkan suasana Audiensi itu pun di warnai perilaku acuh seorang Pejabat Pemangku Kebijakan atau pemegang kewenangan pada Instansi terkait yang secara bersamaan Absen tidak menghadiri Audiensi LSM AGP.
Diketahui, dari jumlah 38 Pemilik Pangkalan berdomisili di Wilayah Kecamatan Cibadak, hanya 4 Pemilik Pangkalan saja yang hadir. Sedangkan lebih parahnya di Kecamatan Kalanganyar, yakni dari Total 15 Pemilik Pangkalan, hanya 1 saja taat menghadiri undangan dari Disperindag Lebak.
Artinya, dengan tidak hadirnya para pemilik Pangkalan saat diundang secara resmi membuktikan jika para pangkalan Gas LPG 3Kg tersebut Bodong, dengan kata lain tidak terdaftar di list data Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Disperindag, demikian disampaikan Ketua LSM AGP Lebak Marpausi kepada Awak Media.
Menurut Uci sapaan akrabnya, jika diuji kemaslahatan, Audiensi tersebut sangat penting karena pembahasannya berhubungan dengan masyarakat banyak. Selain itu, kata dia, Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan keluh-kesah Pemilik Pangkalan yang tergerus oleh banyaknya Oknum Agen pengecer nakal sehingga mereka dirugikan, dampaknya masyarakat kecil jadi korban.
Perlu digarisbawahi, disamping merupakan bentuk kepedulian LSM AGP terkait polemik harga satuan eceran Gas LPG 3Kg yang tidak sesuai, Audiensi ini juga sekaligus mendudukkan secara bersama-sama tentang peran tugas dan fungsi masing-masing pemangku kebijakan terutama dinas terkait dengan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) no 3 tahun 2023.
Namun faktanya sangat disayangkan, Disperindag Lebak berikut Camat membuktikan sikap acuhnya karena seakan enggan menanggapi serius permasalahan yang akan disampaikan. Dalam hal ini, LSM AGP notabene mewakili aspirasi masyarakat terdampak akibat ketidaksesuaian HET Gas LPG 3Kg di kedua Wilayah binaan mereka masing-masing.
“Yang jelas sangat disayangkan, mulai dari tidak hadirnya Pemilik Pangkalan ditambah lagi perilaku Dinas dan Camat gak sadar diri acuh tidak hadir secara bersamaan. Ini aneh. Harusnya mereka faham, ini kan Perbup. Mereka harus bisa melaksanakan peraturan Bupati sebagai tugas utama pada jabatannya masing-masing, karena mereka di angkat dan diberi tugas oleh Bupati, bukan malah mementingkan bertemu dengan pihak lain yang bukan mengangkat mereka di posisi dan jabatan yang mereka emban saat ini,” tegas Uci.
Ia juga menyampaikan terkait persoalan HET Gas LPG 3Kg yang melambung tinggi di Wilayah Kabupaten Lebak, LSM AGP berkomitmen terus menindaklanjuti sampai ada solusi konkret dan penindakan terhadap Oknum pemain Gas Nakal oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum karena budaya sabotase ini telah banyak merugikan masyarakat dan Negara.
“Dalam waktu dekat LSM AGP dikawal Media siapkan surat Audiensi dengan Pj.Bupati Lebak agar minta di hadirkan pihak Hiswana Migas, Disperindag Lebak serta Camat Kalanganyar dan Camat Cibadak,” tandas Uci.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Cibadak, Dedi Setiawan mengapresiasi Audiensi LSM AGP tentang persoalan HET LPG 3Kg di Kecamatan Cibadak. Ia berharap dengan adanya kepedulian dari masyarakat, pemerintah bisa mengentaskan berbagai persoalan yang berhubungan dengan masyarakat secara baik.
“Mudah-mudahan dari dinas yang membidangi soal HET LPG 3Kg ini, secepatnya bisa menindaklanjuti persoalan tersebut,” harapnya.
Di sisi lain, Perwakilan Disperindag Lebak, Toni menyampaikan bahwa, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pelaksanaan Audiensi hari ini kepada pimpinannya.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol dan peduli kepada persoalan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Poin dari Audiensi ini akan saya tindak lanjut kepada Pak Kadis yang memiliki kewenangan dan kebijakan. Adapun hasilnya nanti kami menunggu arahan dari beliau,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Camat Kalanganyar mengenai keberadaan Pangkalan Gas LPG 3Kg yang berjumlah 15 di Wilayahnya, ternyata masih ngeblur alias samar. Pasalnya, ketika Awak media mendatangi kantor Kecamatan Kalanganyar Selasa (17/12/2024) kemarin untuk melakukan Wawancara secara langsung kepada Suhada selaku Sekretaris Camat yang didampingi Ekbangnya, mereka mempertanyakan kembali dasar 15 Pangkalan pernyataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak tersebut.
“Ya itu dasar 15 Pangkalan menurut pak Camat ada 15 katanya dari Disperindag Lebak, tapi kami tidak tahu dimana saja tempatnya karena kalau di data Ekbang sepertinya tidak sama, nanti kami kroscek kembali,” kata Suhada.
Suhada juga mengaku heran dengan jumlah pangakalan Gas LPG 3Kg di Kecamatan Kalanganyar yang notabene berjumlah 7 Desa akan tetapi bisa berdiri 15 Pangkalan. Seharusnya, kata dia, agar efisien, biasanya dalam satu desa dominannya satu Pangakalan, tujuannya agar bisa memonitoring regulasi pasokan dari segi pengawasan.
“Apabila memang di Wilayah Kecamatan Kalanganyar ini ada sejumlah 15 Pangkalan, seharusnya bisa menstabilkan harga satuan ecerannya bukan malah sebaliknya. Semakin banyak pangkalan berdiri, tentunya Harga satuan ecerannya lebih murah, bukan malah sebaliknya,” jelasnya.
Ketika dituding tidak memfasilitasi permohonan Audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) Kabupaten Lebak yang menyoal tingginya harga satuan eceran Gas LPG 3Kg di seputar Wilayah Kalanganyar, Bayu, Camat Kalanganyar mengaku sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap Monitoring pengusaha-pengusaha Gas LPG 3Kg di Wilayahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk kewenangan Monitoring keberadaan pengusaha Gas LPG 3Kg tersebut, ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. Namun ketika ditanya ada berapakah jumlah pengusaha Gas LPG 3 Kg di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Bayu mengatakan, menurut keterangan Disperindag ada 15 Pengusaha. Ditanya kembali apakah 15 Pangkalan Gas LPG 3Kg tersebut memiliki izin lengkap dan berdomisili di Desa mana saja, sampai saat ini Bayu belum menjawab.
Sebelum berita ini di muat, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan