LEBAK – Aktivitas Peleburan Timah oleh CV Surya di Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung hingga kini masih menjadi persoalan. Pasalnya, apabila dibiarkan berlarut apalagi dengan jangka waktu lama, dikhawatirkan akan merusak ekosistem lingkungan akibat limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang bergerak di peleburan timah tersebut.
Seperti terpantau media, pada Senin (12/8/2024). CV Surya saat ini masih santai beroperasi tanpa menghiraukan pengelolaan yang terlihat asal-asalan hingga mengeluarkan asap dan bau tidak sedap, jelas hal itu nantinya berdampak bagi kesehatan masyarakat khususnya warga sekitar.
Sebelumnya, pemilik usaha Peleburan Timah bernama Surya membeberkan legalitas perusahannya kepada media, namun ketika dikonfirmasi kepada Dinas terkait, pihaknya tidak mengetahui tentang adanya aktivitas peleburan timah oleh CV Surya di lokasi yang dimaksud.
Ditanya mengenai statement dari Dinas tersebut, Surya pun mengirimkan kontak seluler yang diakuinya sebagai pemodal di CV Surya atas nama Andi Yusuf Media Pers dan mengarahkan agar berkomunikasi secara langsung kepada nomor tersebut.
“Tanya aja ke no ini, salah satu penanam modal,” singkatnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Satpol PP Kabupaten Lebak melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Satpol PP dan Damkar Lebak, Wahyudin belum memberikan keterangan. Bahkan, Hal serupa pun terjadi, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yadi yang seolah sama-sama bungkam ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengaku belum mengetahui keberadaan Aktivitas peleburan timah di Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung oleh CV Surya tersebut. Ia juga menegaskan, pihaknya akan segera mengkroscek ke lokasi yang dimaksud.
“Belum dapat informasi lengkap, nanti bisa di Verifikasi oleh Tim Lapangan,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp-Nya.
Disisi lain, Anggota LSM Warung Nusantara 88 Humas Mabes Polri (WN), Dodi, menyoal Kepulan Asap tebal sisa pembakaran CV Surya yang dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, dia mempertanyakan mengenai bukti kepemilikan CV Surya yang diduga titik koordinatnya tidak sesuai dengan lokasi Kegiatan. Terlebih Dokumen yang ditunjukkan oleh Pemilik, hanya izin usaha bukan izin pengolahan limbah bahan kimia Logam.
“Kami hanya khawatir kepulan asap sisa pembakaran limbah logam mengandung B3, dan itu di bawa oleh angin kemana-mana, nanti udaranya ini di hirup warga sekitar tentunya akan berpotensi negatif bagi kesehatan. Belum lagi resapan air yang kita minum, mata airnya. Misalnya, pembuangannya tidak jauh dari tempat lokasi peleburan. Kemudian kita masyarakat semua mengkonsumsi apa tidak berbahaya itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan Pasal 104 UU PPLH, bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Untuk itu, kami minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera tindaklanjut keluhan masyarakat dan berikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.