SERANG – Kegiatan Peleburan Timah oleh CV Surya yang berlokasi di Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak di soal pegiat sosial. Pasalnya, keberadaan aktivitas Peleburan Timah Oleh CV Surya tersebut berdampak negatif kepada lingkungan. Kamis, (8/8/2024).
Dodi, LSM WN 88 Humas Mabes Polri merasa khawatir akan aktivitas yang dilakukan oleh CV Surya, karena dampak Negatifnya jelas kepada lingkungan yang lebih luas. Terlebih, kata dia, berbahaya bagi warga sekitar karena mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Lihat saja asap dari pembakaran dan pembuangan Air limbah bekas aktivitasnya yang terbilang sembarangan. Jelas-jelas akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Hal senada diungkap Irwan Saputra, Ketua Harian LSM KOMPPASS. Menurutnya, Kegiatan peleburan Tembaga, Timah, Besi atau Barang Bekas seperti ini bukan kali pertama mereka temukan di sejumlah Wilayah Provinsi Banten yang telah berhasil di laporkan kepada APH dan Pemerintah hingga berhasil ditutup.
“Ini bukan pertama kalinya kami menemukan hal yang serupa. Kami sudah banyak menemukan yang seperti ini di Provinsi Banten dan bersyukur semuanya sudah disikapi tegas oleh APH dan Pemerintah. Jelas memang kegiatan peleburan Tembaga seperti ini tak dibenarkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menduga CV Surya tidak memiliki Izin Lengkap. Kata dia, terlihat dari penggunaan Limbah B3 diantaranya (Abu Tembaga) dan Debu sisa Pembakaran (pcb) telah mencemari lingkungan hidup orang banyak, baik lewat udara maupun air yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan terutama masyarakat sekitar.
“Dengan adanya temuan ini, kami menduga CV Surya telah melanggar undang-undang yang berlaku,” tegas Irwan.
Disisi lain, Salam selaku Pegiat sosial sambil memperlihatkan Rekaman Video aktivitas Peleburan Timah CV Surya kepada media menuturkan bahwa dalam Vidio terlihat beberapa pekerja sedang melakukan pembakaran hingga Kepulan asap tebal membumbung tinggi tertiup angin sehingga menyebar. Selain itu, mereka mempertanyakan aliran pembuangan air yang mengarah ke lahan di sekitar aktivitas CV Surya.
“Kepulan Asap tebal sisa pembakaran ini, diduga mengandung B3, dan itu di bawa oleh angin kemana-mana, nanti udaranya ini di hirup lagi dan air yang kita minum, mata airnya misal dari tempat ini oleh kita semua dan masyarakat apa tidak berbahaya itu,” tukasnya.
“Sesuai aturan yang sudah diatur Pasal 104 UU PPLH bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tandasnya.

Tinggalkan Balasan