SERANG – Maraknya oknum pengusaha yang menempelkan kabel optic di tiang perusahan listrik milik negara seperti yang terjadi di Kampung Pasir Sempuer, Desa Bojot Kecamatan Jawilan. Dengan rute wilayah pekerjaan posko Maja. Diketahui kondisi kabel-kabel optic ini dapat mengganggu pekerjaan dan  perawatan petugas Perusahan Listrik Negara (PLN).

Polda Banten melalui unit Krimsus, Bripka Dede ketika di konfirmasi menyampaikan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini kepada dinas-dinas terkait.

“Oke Kang, Nanti dikoordinasikan dengan pihak PLN atau dinas terkait,” singkatnya. Sabtu, (13/04/2024).

Sementara itu, Fahran petugas pelayanan pengaduan PLN Posko Maja mengatakan bahwa ada sanksi-sanksi yang akan di kenakan jika benar terbukti melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

“Denda berupa uang biasanya, kalau itu sudah ada tim nya masing-masing dari PLN, kalau di sini cuma penanganan gangguan saja,” katanya.

Disisi lain menanggapi Kejadian tersebut Sajam, Ketua LSM PKPB meminta kepada Pihak APH dan dinas terkait untuk segera menindak tegas oknum-oknum pelaku usaha Wifi yang tidak mengantongi izin.

“Kami selaku penggiat kontrol sosial meminta agar pihak APH bisa bersikap tegas sesuai peraturan yang berlaku di republik indonesia,” tegasnya.

Lanjut dia, perlu di ketahui, Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan.
Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.

(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan.
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan

persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan

dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

“Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan. Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa; Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28
(1) Sewa Barang Milik Negara,” tandasnya.