SERANG – Keberadaan projek galian tanah yang berlokasi di Desa Nanggung tepatnya di perbatasan Kecamatan Kopo dan Jawilan timbulkan polusi udara, hal itu diungkapkan pengguna jalan, Sastra saat melintas di jalur tersebut.

“Saat melintasi jalur ini (Projek galian tanah di Desa Nanggung,-red) terasa debu nya sampai mata jadi perih apalagi musim kemarau begini pak, selain itu mengganggu pernapasan tentunya,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu  (9/9/2023).

Sastra meminta kepada pihak perusahaan agar lebih teliti saat membawa tanah urugan, jangan sampai over load atau melebihi tonase batas standar operasional muatan.

“Kalau tumpah di jalan tanahnya kan berterbangan dan khawatir membahayakan pengguna jalan khususnya pengguna roda dua,” imbuhnya.

“Untuk itu saya minta pihak perusahaan agar lebih memperhatikan kondisi operasionalnya,” harapnya.

Senada M. Toufik pengguna jalan yang lain menambahkan, pihak pengusaha juga harus menerapkan K3 dengan baik, jangan hanya menguntungkan pribadi, tapi fikirkan juga keadaan sekitar.

“Saya berharap kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Kabupaten Serang segera mengecek ke lokasi dan memeriksa ijin projek urugan tanah yang ada di Desa Nanggung, apabila ditemukan ijin yang tidak jelas pemerintah juga harus bertindak tegas,  karena jika ijinnya tidak jelas Pemkab sendiri merasa dirugikan karena investasi daerah pasti berhubungan dengan pendapatan asli daerah di wilayahnya,” tandasnya.

Dari pantauan, truk muatan galian tanah hingga kini masih beroperasi.

Sementara Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kroscek mengenai keberadaan kegiatan pertambangan di Wilayah Hukum Polres Serang, tepatnya di Desa Nanggung perbatasan Kecamatan Kopo dan Jawilan tersebut.

“Nanti coba kami cek tentang kegiatan pertambangannya dan Lokasi urugannya,” singkatnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.