SURABAYA – Peradi Pergerakan adakan talk show bertajuk “Hak Imunitas Advokat dalam Perkara Pidana dan Perdata”.
Kegiatan tersebut diadakan di sela-sela acara pelantikan advokat baru, di Hotel Royal Tulip, Jalan Bintoro, Surabaya, Selasa, 17 Januari 2023.
Ketua DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa, hak imunitas menjadi pembahasan menarik karena banyak advokat yang salah mengartikan hak imunitas.
“Seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya, menjalankan kuasa dari klien itu dilindungi oleh imunitas apabila dia bertugas dengan itikad baik,” terang Sugeng dalam pemaparannya.
Secara rinci Sugeng menjelaskan bahwa, yang dimaksud itikad baik yaitu mentaati hukum positif, baik itu pidana, perdata atau hukum yang lain.
“Termasuk mentaati norma kesusilaan dan norma sosial,” terang pria yang juga menjadi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu.
Selanjutnya Sugeng menegaskan, apabila mereka tidak mentaati atau menjalankan profesi dengan itikad tidak baik, maka ini tidak dilindungi hak imunitas advokat.
“Contoh, dia ikut turut memalsukan surat untuk kepentingan kliennya.
Tetapi apabila dia memegang surat palsu yang diserahkan oleh kliennya, dia tidak bisa dipidana. Karena apa, karena dia kan mendapat dari kliennya karena dasar kepercayaan. Itu kelalaian dalam praktek profesi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugeng meminta kepada polisi agar bertindak tegas jika ada advokat yang turut memalsukan surat. Namun, apabila advokat menjalankan kuasa kliennya tentunya berhak didampingi dalam proses pemanggilan melalui organisasi.
“Kalau polisi mau memanggil pengacara, kita harapkan lewat organisasi. Supaya organisasinya tahu. Nanti akan diperiksa oleh komisi pengawas,” ujarnya.
Dengan seperti ini, Organisasi juga berhak memberhentikan advokat jika sanksi advokat dalam hal pidana berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
“Saat ini kasus pemalsuan surat oleh advokat masih menduduki peringkat pertama. Disusul dengan penggelapan uang klien dan kasus tanah,” tandasnya.
Sementara itu hal senada diungkapkan Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono. Menurutnya, hak imunitas advokat tidak berlaku bagi yang merangkap sebagai ketua atau anggota LSM.
“Karena dia dianggap orang yang tidak menjalankan tugas sebagai advokat. Jadi tidak ada, alasan polisi untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” pungkas Albert. (*/Red)