News  

2 Pelaku Pencurian Helm di Kota Magelang Berhasil Diamankan

KOTA MAGELANG – Beberapa pekan terakhir, dunia media sosial di Kota Magelang sempat digegerkan dengan maraknya pencurian helm yang terekam oleh CCTV. Menyikapi hal tersebut, Sat Reskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkapkan kasus serta menangkap 2 pelaku pencurian tersebut.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti beberapa helm hasil pencurian di beberapa tempat di Kota Magelang,” ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers, di halaman Mapolres Magelang Kota, Jum’at (2/12/2022).

Yolanda menambahkan kedua pelaku pencurian yaitu LTS (27) dan AS (55) merupakan warga Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya ditangkap petugas pada Kamis malam, (1/12/2022) dan langsung diamankan ke Mapolres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan aksi pencurian di Kota Magelang, lokasi lain seperti Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang pun menjadi target sasaran mereka. Dari tangan pelaku juga telah diamankan barang bukti 6 helm hasil pencurian.

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Apotek Kawatan Jalan Sigaluh, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan LT, helm yang menjadi sasaran pencurian adalah yang kondisinya terlihat masih bagus. Tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, LT mengaku bersama sang ayah AS dan 1 temannya yang saat ini masih buron.

Sang ayah AS memiliki peran mencari lokasi pencurian dan LT bertugas sebagai joki kendaraan, sedangkan 1 rekannya yang masih buron ini yang beraksi mengambil helm.

“Helm hasil curian tersebut ia sudah jual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar 200 sampai 300 ribuan setiap helmnya,” imbuh Kapolres.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. “Kepada semua masyarakat, mari kita mawas diri untuk menjaga barang masing-masing jangan diletakan begitu saja (helm) tanpa pengamanan, ada beberapa cara agar helm aman seperti dikaitkan di jok motor,” pungkas AKBP Yolanda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Narwan NovanEditor: Enggar