BANTEN – Warga Kampung Cokel Desa Sekarwangi, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak keluhkan pembuatan sertifikat melalui Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah.
Pasalnya menurut penuturan salah seorang warga SUH mengatakan, setelah pengajuan dan pengukuran di tahun 2019 hingga kini sertifikat tersebut belum terealisasi dan prosesenya pun tidak jelas, padahal dirinya sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp.600 ribu kepada tim pengukur.
“Tanah saya sudah di ukur tahun 2019 tapi sampai sekarang belum jadi jadi juga sertifikatnya, padahal biaya yang di minta sebesar Rp. 600 ribu sudah saya berikan kepada tim pengukur di Desa Sekarwangi,” ucapnya kepada awak media. Sabtu, (12/11/2022).
Ia juga mengaku akan mendatangi kantor BPN Kabupaten Lebak bersama warga yang lain untuk memastikan dan mencari tahu kebenaran mengenai status pengajuan sertifikat yang sudah lama belum terealisasi tersebut, karena ia menilai informasi yang di dapat dari pihak Desa Sekarwangi selama ini kurang memuaskan.
“Insyaallah kami akan datang ke kantor BPN Lebak karena ada kurang lebih 100 orang warga pemohon pengajuan sertifikat yang nasibnya sama seperti saya,” ungkapnya.
“Jadi harapan kami meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan sertifikat kami karena kami sudah membayar,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, untuk program PTSL di Kampung Cokel Desa Sekarwangi Kecamatan Curugbitung belum masuk Progam PTSL untuk itu pihaknya pun akan mengupayakan di Progam tahun 2023.
“Menurut data, Desa Sekarwangi belum masuk Penlok PTSL, kumpulkan berkasnya nanti kita masukkan ke PTSL 2023,” jelas Kepala BPN Kabupaten Lebak.
Sekedar informasi bahwa Program Pemerintah khususnya PTSL di era kepemimpinan Presiden Jokowidodo sangatlah bagus. Seharusnya bisa di rasakan oleh masyarakat, namun dalam prosesenya ada saja kendala akibat ulah para oknum-oknum pegawai dan mafia tanah yang tidak bertanggungjawab. (Red)